Warga Desa Pakuan Aji di Resahkan Limbah Medis Puskesmas

LAMTIM, INA – Update Limbah,
Masyarakat Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, resah dengan adanya limbah medis yang berserakan di lahan milik warga.

Pasalnya, di wilayah tersebut bukan merupakan tempat pembuangan sampah yang kini menjadi lokasi pembuangan limbah medis.

Menurut temuan tim awak media sampah limbah medis itu berupa obat-obatan yang sudah kadaluarsa dan diduga dibuang dari salah satu Puskesmas atau Apotik terdekat.

Satu warga Desa Pakuan Aji yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa dirinya kecewa di zaman melandanya virus corona limbah medis ada saja yang berserakan di lahan yang bukan tempat pembuangan limbah medis.

Menurutnya dengan adanya sampah limbah medis tersebut dapat menyebabkan berbagai macam penyakit apabila hal itu terus menerus dibiarkan begitu saja.

“Bahaya ini jika dibiarkan begitu saja, apalagi obat-obatan yang sudah kadaluarsa dan dibuang sembarangan masih banyak isinya dan tidak dihancurkan dulu sebelum dibuang,” ucapnya.

Lanjut, jika ada orang yang berniat mencari keuntungan dari limbah tersebut bisa saja obat kadaluarsa tersebut diambil dan diperjual belikan kembali dengan harga miring.

Dalam hal ini salah satu warga tersebut berharap agar adanya tindakan tegas dari pihak terkait untuk segera menyelesaikan kasus pembuang limbah medis sembarangan ini demi kenyamanan bagi masyarakat khususnya.

“Iya perlu tindakan tegas dari pihak instansi pemerintahan bagi pihak yang membuang limbah maupun pihak terkait lainnya lah,” ucapnya.

Ketika tim awak media mencoba konfirmasi dengan Plt Puskesmas Pakuan Aji yang berinisial (MD) melalui pesan WhatsApp perihal limbah medis tersebut beliau mengakuinya.

“Maaf ya pak kalau sudah lihat pemandangan yang kurang enak, itu barang apotek saya yang tidak laku dan sudah lama kadaluarsa, sedangkan apotek sudah sempit,” tulis ibu MD melalui pesan WhatsAppnya.

Selain itu, pengakuan lainnya juga diakui oleh suami ibu MD yang berinisial A.

Melalui telpon A pun mengakuinya” terkait limbah tersebut itu saya yang buang dari apotik, itu obat-obat sudah pada expired, ungkapnya.

A juga menyebutkan jika apotiknya tersebut berada di Tridatu, jadi barang itu kan udh lama numpuk di gudang namanya ya risih lah sedangkan saya punya ladang bekas saya gali batu terus saya bawa ke ladang saya itu, ujarnya ketika dihubungi oleh awak media melalui telepon.

Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah medis yang bahan berbahaya dan beracun.

Sesuai dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ina/ Red

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *