Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the breadcrumb-navxt domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Pemkot Bekasi Abaikan Surat Kementerian LHK – indonesia RI

Pemkot Bekasi Abaikan Surat Kementerian LHK

KOTABEKASI, INA – Update KLKH,
Keresahan yang dialami warga Perumahan Taman Tytyan Indah kian menggila. Dimana pemilik pabrik yang mendirikan Pabriknya di tengah Perumahan itu tampaknya tidak mengakui Surat Kementeeian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan terus mengoperasikan pabriknya siang malam, hingga membuat warga perumahan itu terusik dan tidak bisa tidur akibat suara bising dari Pabrik tersebut.

Kendati Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ditembuskan ke Pemkot Bekasi, yang meminta Pemkot Bekasi untuk mengkaji ulang Ijin CV.Tytyan Abadi karena sudah meresahkan warga perumahan Taman Tytyan Indah. Namun Walikota Bekasi tidsk peduli dan tidak menindak lanjuti apa yang dianjurkan Kementerian LKH tersebut. Tidak diketahui jelas alasan Pemkot Bekasi sehingga tidak berani menutup Pabrik Baja yang didirikan di tengah perumahan yang sudah jelas-jelas salah, tutur warga Perumahan Taman Tytuan Indah.

Keterangan yang dihimpun tim sinarberitanews.com menjelaskan, bahwa pemilik Pabrik Baja di tengah Perumahan Taman Tytyan Indah itu terdiri dari beberapa orang pesahamnya di antaranya ada Pejabat dan Anggota Dewan. Diduga karena pabrik itu milik orang tertentu sehingga Pemkot Bekasi enggan menutup. Padahal sebetulnya jika berbicara masalah aturan atau hukum siapapun pemilik perusahaan itu, selama mengganggu ketenagan atau meresahkan masyarakat harus ditutup. Apalagi Pebrik itu berada di tengah perumahan. Juga mereka pesaham atau pemilik Pabrik yang berpendidikan tinggi setidaknya mereka mengetahui larangan itu, tambah warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi itu.

Anehnya lagi, warga Perumahan Taman Tytyan Indah bersama Kuasa Hukumnya sudah menyerahkan Surat dari Kementerian LHK itu ke Dinas LH Pemkot Bekasi, diserahkan kepada pejabat yang berwenang Dinas LH. Tapi yang dilakukan warga dan Kuasa Hukum itu, tetap tidak digubris. Mencermati kejadian itu, jelas terlihat, bahwa Walikota Bekasi tidak memperdulikan keresahan warganya yang ditimpa keresahan akibat kebisingan atau suara gaduh dari CV. Tytyan Abadi Kota Bekasi itu, ujar warga Kalibaru itu.
Tetapi warga Perumahan Taman Tytyan Indah itu, masih menunggu hasil Surat yang sudah dilayang ke Presiden RI yang meminta perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan para pemilik Pabrik Baja yang mendirikan pabrik di tengah perumahan, hingga menimbulkan keresahan warga sekita pabrik yang mengeluarkan suara bising yang mengganggu ketenangan warga setempat. Dikatakan, perlu Walikota menginap dulu di Perumahan Taman Tytyan Indah di sekitar pabrik itu, supaya tau bagaimana suara kebisingan dari perusahaan CV. Tytuan Abadi itu, ujar warga itu.
Sembari menunggu keputusan Presiden RI atas permintaan Perlindungan hukum atas keresahan yang dialami warga Perumahan Taman Tytyan Abadi. Mereka (warga – red) kepada sinarberitanews.com mengatakan, bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah TV untuk mengungkap dan menyiarkan bagai mana keresahan yang dialami mereka selaku warga Perumahan Taman Tytyan Indah yang ditimbulkan Pabrik CV. Tytyan Abadi.

Sesuai hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi yang mencatat tingkat kebisingan dari Perusahaan CV. Tytyan Abadi hanya 45 aDB. Tetapi hasil pengukuran Kementerian LHK dengan alat ukur yang sama digital memperoleh tingkat kebisingan antara 62 aDB hingga 79 aDB. Sementara tingkat kebisingan yang dapat diterima masyarakat hanya sebatas 55 aDB. Jika melihat hasil pengukuran Kementerian LHK sudah selayaknya Pemkot Bekasi mengambil kesimpulan untuk menutup Perusahaan atau Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI, tutup warga Kelurahan Kalibaru itu. Ina/ Red

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *