KASKP Bakauheni, Tangkap Sopir Pemerkosa Penumpang di Kapal Merak Bakauheni

BAKAUHENI LAMSEL, INA.com – Update Polres,
Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni mengamankan Feb (26) Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur, Selasa (26/10/2021) di kediamanya.

Feb (26) ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 wib, disebuah kendaraan jenis Nissan evalia
Hari selasa tanggal 26 Oktober 2021. sekira pukul 11.30 Wib di dalam kendaraan jenis Nissan Evalia dengan Nopol BE 1320 AMK terhadap.korban Bungan (nama.samaran) diatas kapal saat berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Minggu (31/10/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Feb (26) warga Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban Bunga (nama samaran) Selasa (26/10/2021) dirumahnya.

Tersangkan ditangkap Lanjut KSKP Bakauheni, lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, Selasa (26/10/2021) diatas kendaraanya diatas kapan saat berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

” Setelah penumpang lainya turun, korban diperkosa diatas kendaraan milik tersangka, saat naik kapal berlayar dari Merak menuju Bakauheni “

Korban adalah salah satu penumpang Travel milik tersangka dari Bekasi menuju Lampung Timur, namun saat berada diatas kapal, diminta untuk pindah kebelakang dan kemudian dilakukan pemerkosaan

” Sebelumnya korban duduk didepan, namun saat diatas kapal, disuruh pindah kebelakang dan dilakukan pemerkosaan “

Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnya. ” Tuturnya.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan bersama.barang buktinya berupa

satu) unit kendaraan NISAN EVALIA Warna merah marun dengan nopol BE 1320 AMK
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam
1 (satu) potong jilbab warna hitam.1(satu) potong baju warna putih kombinasi ungu

1 (satu) potong celana dalam warna biru terdapat bercak darah
1- (satu) potong baju tangtop warna hitam
1-(potong) bra warna hijau.
Atas perbuatanya pelaku akan.dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan ” Pungkasnya.
INA.com/ RA

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *