Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 – indonesia RI

Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016

TUBABA, INDONESIA – Update Polres,
Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) gelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri di Gedung Wisma Asri Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tuba Tengah, Rabu (24/11/2021).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kabag SDM Polres Tulang Bawang Barat Kompol Inderi didampingi oleh Kasi Propam dan diikuti oleh 80 Anggota dari masing masing bagian, Satuan dan Polsek Jajaran.

Dalam kesempatan tersebut Kabag SDM memberikan arahan kepada seluruh anggota agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.

“Jangan melihat siapa orang yang memberikan materi tetapi pahami materi apa yang disampaikan oleh penyaji, sehingga dapat dipakai acuan dalam Pelaksanaan tugas khususnya dalam perilaku anggota baik diluar maupun dalam dinas”, kata Kabag SDM.

Setelah arahan Kabag SDM dilanjutkan dengan sosialisasi Perkap No 2 tahun 2016 yang disampaikan oleh Kasi Propam Ipda Hermanto dan Ps Kasubsiluhkum Sikum Bripka Halomoan Manulu, SH yang pada intinya menyampaikan bahwa Perkap tersebut merupakan Pedoman dalam rangka membina dan menegakan Disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri.

Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri,” ujar Kabag SDM.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan,” ungkapnya.
INA/ Masdar

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *