Dishub Jakarta Barat Tindak Tegas Terminal Bayangan

JAKARTA, INDONESIA RI – Updaye Terminal Bayangan, Terminal bayangan masih terlihat menjamur di kota administrasi Jakarta barat. Dari hasil penelusuran awak media, didapati sedang beraktifitas untuk menaikkan dan menurunkan penumpang seperti di daerah Latumenten Kec.Kropet, Jembatan Gantung Jl Daan Mogot, serta Jl.Lingkar luar barat Outeringrod Kamal. Kendati demikian, pembiaran oleh Sudin perhubungan, atau seakan tutup mata membuat pengelola Bis tidak ambil pusing karena Sudin perhubungan membiarkan dan tidak ada melakukan penindakan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang pengoperasian bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal bayangan. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Kemenhub) nomor 15 tentang 2019 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Meski demikian, larangan tersebut nampaknya tidak di indahkan oleh pengelola angkutan AKAP dan AKDP di sejumlah tempat di wilayah kota administrasi Jakarta barat, yang kini disulap menjadi terminal Bayangan. Di sana terdapat sejumlah terminal bayangan yang masih beroperasi.
Pantauan awak media di lapangan, masih berlanjut aktivitas mengangkut dan menurunkan penumpang yang didominasi bis tujuan pulau Jawa.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dirinya telah memerintahkan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub ‘Pudji Hartanto Iskandar’ untuk menutup terminal bayangan. Pasalnya, dengan adanya terminal bayangan merupakan salah satu faktor penghambat para pengusaha oto Bus tidak mau menempati terminal, salah satunya Terminal terpadu Kalideres Jakarta Barat.

Alfian’ Tamin, ketua Paguyuban Terminal Kalideres, atau yang akrab pak Chopi, berpendapat,” kalau dirinya sangat miris melihat keadaan terminal bayangan yang semakin menjamur di wilayah Jakarta barat. Menurutnya, selain merugikan pihak pengelola yang resmi di terminal kalideres juga merugikan pemerintah sendiri. Karena para pengelolah terminal bayangan tersebut tidak ada restribusi ke pemerintah (PAD) atau menjalankan peraturan yang sudah ditetap kan, karena terlepas dari pengawasan juga menempati pasos passum seperti trotoar jalan.

“Persoalan terminal bayangan ini harus serius di tangani oleh Mentri perhubungan, karena sangat merugikan terminal yang resmi, seperti di kalideres ini. Kalau kita mengacu kepada Peraturan Mentri perhubungan No.15 Tahun 2019 jelas dilarang menaikkan penumpang dan menurunkan penumpang selain di terminal resmi,” ujar Alfian’ kepada wartawan.

Selain itu, menurut alfian’ sarat dengan kepentingan oleh oknum pejabat Sudin perhubungan serta Sat Pol PP Jakarta barat. Karena, setiap ada rencana untuk disidak keterminal bayangan tersebut, pasti selalu kosong keadaan terminal karena informasi terlebih dahulu bocor.

“Beda di jaman Ahok gubernur dengan jaman Anies, jaman gubernur DKI Pak Ahok, semua terminal bayangan di tindak. Tapi sekarang coba dilihat, terminal bayangan menjamur dimana mana, bahkan sampai 30 titik lebih, dan kita menduga ada kepentingan oknum Sudin perhubungan disini. Ya biasa, setor amplop setor muka,” kata alfian’ yang akrab di sapa pak Chopi.(28/05/2022).

Belum mendapat jawaban dari Kepala Sudin perhubungan Jakarta barat, ‘Erwansyah’ saat di hubungi wartawan lewat pesan WhatsApp dirinya belum memberikan respon. Padahal sudah dikonfirmasi lewat nomor 0811 8091xxxx Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban yang diberikan.
Rlis Zul.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *