TULANG BAWANG, INDONESIA RI – Update Keluhan Masyarakat, LK.Lingai, Kelurahan Menggala Tengah Kab.Tulang Bawang diduga mengeluh dengan penarikan dana senilai Rp.20.000,- yang dilakukan oleh Puskesmas Menggala, untuk warga yang mau berobat tapi tidak memiliki kartu JPJS. Kamis, (07/07/2022).
Pasalnya, ” Ya, saat saya mau berobat di Puskesmas Menggala, saya yang tidak memiliki Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, itu diwajibkan untuk membayar senilai Rp.20.000,- yang tertera di Karcis Puskesmas Menggala yang di berikan oleh petugas Pelayanan Umum saat melakukan pendaftaran pasien,” imbuhnya salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sambungnya, ” Ya, dulu kalau kami berobat disini, cuma modal poto kopi KTP dan bayar cuman Rp.5 rb saja. Dan menurut saya Pemerintah ini semau – mau nya membuat aturan tanpa memikirkan nasib masyarakat umum, contohnya saja tadi saya menanyakan ke
pada petugas Pelayan tsb, Kalau kami tidak ada uang dan kartu BPJS apakah kami tidak bisa berobat?. Petugas itu pun menjawab bisa jadi pak”. Cetusnya.
Saat ditemui diruang kerjanya, Vera Agusella A.md, Kep. selaku Kepala TU Puskesmas Menggala menjelaskan, “Ya benar pak, itu memang Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2021 tentang aturan tersebut. Dimana sudah 20 Puskesmas yang ada dikabupaten Tulang Bawang sudah menyepakati aturan tsb, lebih enaknya langsung saja menanyakan kepada Kepala Puskesmasnya, nanti siang beliau ada kok,” ucapnya kepada awak media.
Dilain tempat, Solihin selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Tulang Bawang menjelaskan, “Jadi begini, perlu saya jelaskan. BLUD merupakan singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Jadi intinya mereka itu bisa mengelola duit sendiri, artinya mereka itu ada pemasukan dan kemudian mereka bisa mengelolanya sendiri untuk kebutuhan dan segala macam. Jadi mereka itu ada DPA nya sendri, seperti sistem model Rumah Sakitlah (Mandiri),
Masih Solihin, “Dan uang yang dikumpulkan dari penarikan tsb, itu disetorkan ke Kas mereka sendiri, sama seperti Rumah Sakit (RS) Kas BLUD yang ada di Bank Lampung. Jadi itulah positif negatifnya BLUD ini di mata masyarakat, ya memang itulah berdasarkan Perda tadi,
dan Perda ini yang buatnya berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) sama DPRD. Dan silahkan untuk diberitakan, kalau emang itu masukan untuk Pemerintah Daerah. Karena Bupati kita ini terbuka kok”. Tutupnya.
(suwandi/ TM)