TULANG BAWANG BARAT, INDONESIA RI – Update LPG, Warga miskin seputaran kampung jaya makmur kecamatan banjar baru dan warung kecil pengecer gas LPG 3 kg selaku nara sumber SKU MITRA JURNALIS yang berdomisili di tiuh Kibang Budi jaya kecamatan lambu kibang, kabupaten Tulang bawang barat, menjerit dengan adanya pihak pangkalan yang menjual gas 3 kg atau gas subsidi dengan harga melebihi harga het Rp 20.
Selasa (7/2/2023).
Menurut Nara sumber Rumini pemilik warung nama Anisa warung kecil selaku warga Tiuh Kibang Budi jaya kecamatan Lambu kibang yang sudah masuk wilayah Kabupaten Tulang bawang barat, dirinya menyatakan bahwa warungnya menjual gas LPG 3 kg bersubsidi dan dirinya beli di Pangkalan milik Sugiyanto warga Jaya makmur kecamatan Banjar baru Kabupaten tulang bawang, katanya
Dan menurutnya ia beli dengan harga Rp 20 ribu rupiah, lanjutnya.
Saya Rumini pemilik warung nama Anisa
Saya menjual gas LPG 3 kg belinya dengan Pangkalan milik Sugiyanto pak, tutur Nara sumber, yang beralamatkan di kampung Jaya makmur kecamatan Banjar baru Kabupaten Tulang bawang, dengan harga Rp 20 ribu rupiah, sambungnya.
Pasalnya, oknum Pangkalan Sugiyanto yang beralamatkan di kampung jaya makmur, kecamatan Banjar baru, kabupaten Tulang bawang, telah berani mengabaikan dan melanggar peraturan Pemerintah dalam Undang- undang RI no 22 tahun 2001 tentang MIGAS (minyak dan gas) yakni menjual gas Elpigi 3 kg di luar areal Tulang bawang yaitu jual di kecamatan Lambu kibang kabupaten Tulang bawang barat.
Dikonfirmasi, pemilik pangkalan nama Sugiyanto di ruang Pangkalannya atau Rumahnya, ia menyatakan bahwa memang benar dia menjual gas Elpigi nya di luar Rayon Kabupaten Tulang bawang yaitu Tiuh Kibang Budi jaya kecamatan Lambu kibang Kabupaten Tulang bawang barat, , karna itu termasuk langganan lamanya sejak ia menjadi atau buka Pangkalan, sambungnya.
Ketua DPD LSM Lipan Kabupaten Tulang bawang nama Jonizantoni mengecam tegas serta keras kepada Pemerintah daerah Kabupaten Tulang bawang dan APH ( aparat penegak hukum ) dan Pertamina untuk menindak tegas, oknum Pangkalan nakal, sesuai Undang yang berlaku dikarnaka LPG 3 kg (bersubsidi).
Di hubungi SKU MITRA JURNALIS lewat via seluler no agen gas 3 kg bersubsidi yang tersemat di Plang pangkalan milik Sugiyanto, namun sayangnya no ponsel yang di hubungi meskipun aktip tapi sayangnya tidak di angkat dan di abaikan saja, sehingga berita ini di terbitkan.(Swandi&Efendy)