Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Pimpinan Redaksi Media Mitra Nasional Mengecam Kekerasan Terhadap Insan Pers – indonesia RI

Pimpinan Redaksi Media Mitra Nasional Mengecam Kekerasan Terhadap Insan Pers

MEMPAWAH, INDONESIA RI. kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi justru saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan di Kuala Mempawah. Sebagai sesama insan pers kami mengecam dan menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap jurnalis.

Sebab, apa pun motifnya tindak kekerasan itu jelas tidak bisa dibenarkan, terlebih terhadap pekerja pers yang sedang bertugas. Pimpinan Mitra Nasional meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers atau Jurnalis yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan menyajikan karya jurnalistik, kami tidak bisa mentoleransi tindakan kekerasan tersebut.

Menurut Faisol, ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis. Faisol juga menyerukan agar pelaku kekerasan tersebut menyadari, bahwa konsekuensi tindakannya bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat.

Pimpinan Redaksi Mitra Nasional, juga meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan. Faisol berharap, masyarakat tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media.

Di sisi lain, Faisol juga meminta seluruh insan pers agar tetap senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Faisol juga mengingatkan kepentingan publik menjadi hal yang utama bagi kerja jurnalistik.
(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *