LAMPUNG TENGAH, INA RI. Rokok non cukai berbagai merek diduga semakin marak beredar tanpa pita cukai serta memakai cukai palsu, diduga beredar luas di Provinsi Lampung, khususnya diwilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Rokok non cukai berbagai merek tersebut diketahui sudah lama beredar di Kab.Lamteng, ‘Big Bos’ atau distributornya seakan kebal hukum.
Cik Meli panggilan akrabnya sehari-hari yang berdomisili di wilayah Jambi, hingga kini belum pernah tersentuh hukum. Padahal.! kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai miliyaran rupiah.
Bagaimana tidak bisa mencapai angka milyaran rupiah, ada ribuan warung atau kios kecil yang menjual rokok non cukai tersebut di Kab.Lamteng, artinya, dalam sebulan rokok non cukai (Ilegal) itu terjual ribuan hingga belasan ribu slop, sehingga cukai yang dihindari sudah sangat besar.
Diketahui di Kab.Lamteng, ada gudang yang diduga milik ‘Big Bos’ cik meli yang berada di wilayah Bandar Jaya Timur, tepatnya di sekitar Perumahan arah Bandar Sari, Gudang sekaligus kantor pemasaran rokok ilegal, berbagai macam merk.
Terkait keberadaan Gudang Rokok Ilegal milik cik meli yang beraktivitas secara terang-terangan tersebut tentunya kinerja dari Bea Cukai, dan APH setempat perlu dipertanyakan.
Salah seorang Narasmber terpercaya mengaku heran terkait keberadaan gudang milik cik meli yang berada di Kel.Bandar Jaya Timur, terbuka untuk umum dan secara terang-terangan tapi tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai (BC), “herannya.
“Kita heran saja bang, masa iya gudang sebesar itu tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai” ujarnya kepada awak media, Sabtu (5/4/2025).
Dia juga menyebutkan bahwa cik meli merupakan Distributor terbesar untuk wilayah Lampung Tengah. Meski yang bersangkutan hanya sesekali datang ke Lamteng.
Dalam hal ini awak media berencana melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polres Lamteng, serta dengan pihak Bea Cukai Prov.Lampung, agar ada upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kab.Lamteng melalui kegiatan penyuluhan dan operasi pasar.
Untuk diketahui pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana yang berpotensi membuat kerugian negara. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada’ Undang – Undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran’ Atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya..
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( Satu ) tahun dan paling lama ( Lima ) tahun atau denda paling sedikit ( Dua ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Diminta kepada Institusi terkait, seperti Bea Cukai dan Polres Lamteng, menindak tegas pengedaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kab.Lamteng, dan sekitarnya, Sebagaima hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
Dirilis dari media CNN Post.