Bandar Sakti, INA RI.Com Dana bos yang menjadi kebanggaan kementrian pendidikan yang selama ini sangat membantu masyarakat indonesia yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan, negara Indonesia sudah banyak mengenggarkan uang untuk pendidikan agar dapat terciptanya anak indonesia yang pintar, cerdas dan bermutu.
Tapi hal tersebut tidak berlaku untuk SD Negeri 1 bndr skt, sungguh tega oknum Kepala Sekolah mengabil anggara tersebut dengan cara memark up laporan di beberapa komponen dengan dalih sudah sesuai dengan juknis bos.
Saat dikonfirmasi awak media ke sekolah tersebut, oknum kepala sekolah tidak menjawab apa yang dipertanyakan awak media, kami dilarang Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk memberikan jawaban apapun terkait penggunaan dana bos, padahal jelas- jelas dibeberapa komponen dana bos tidak sesuai dengan juknis bos 2025.
Dan kami juga sudah sesuai dengan ARKAS yang sudah diperiksa oknum ASN di lingkungan kerja Dinas Pendidikan Kab. Lamteng, yaang berinisial YY, oknum tersebut juga mengatakan bahwa kami bekerja dengan tim bos untuk menganggarkanya.
Awak media coba menanyakan kepada ketua K3S tersebut apakah benar telah memberi perintah kepada oknum kepala sekolah tersebut untuk diam seribu basa apabila ada kontrol sosial yang menanyakan penggunaan anggaran bos, saya tidak pernah berkata seperti itu, ungkap ketua K3S.
Hal ini akan kami konfirmasikan kepada oknum ASN yang berinisial YY tersebut dan akan kami laporkan ke APH, agar dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Red.
