Pura – Pura kembalikan ke Bulog, Oknum Lurah di Bandar Jaya Timur Diduga Jual Sisa Bansos Rakyat

LAMPUNG TENGAH, INDO RI.Com. Praktik penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kembali mencoreng tata kelola birokrasi tingkat bawah.

Di balik dalih ketiadaan penerima atau data warga yang tidak ditemukan, terdapat modus terstruktur oknum lurah yang mengendapkan paket bantuan sisa untuk dijual demi keuntungan pribadi.

Seperti dugaan yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, diduga oknum Lurah Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, berinisial, (AA) diduga kuat telah menggelapkan sisa bantuan sosial (bansos) yang seharusnya dikembalikan kepada pihak, Dinas Sosial, atau Perum Bulog.

​Dugaan pelanggaran tersebut diungkapkan oleh salah seorang aparat kelurahan setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Beberapa bulan yang lalu, Pak Lurah memerintahkan salah satu RT untuk memindahkan sisa Bansos, dari gudang ke kantor kelurahan. Bahkan Pak Lurah sempat mengundang para RT seKelurahan Bandar Jaya Timur, dan menekankan kepada para RT untuk menyampaikan bahwa sisa Bansos telah di berikan kepada masyarakat yang tidak menerima bantuan,” ungkap narasumber, Selasa (6/10/2026).

Selain itu, menurut keterangan sumber, sisa paket bansos yang ditilap mencakup komoditas beras kurang lebih 1 Ton, serta 67 dus minyak goreng.

Modus yang digunakan adalah alibi pengembalian sisa barang secara resmi ke gudang Bulog. Namun, hak itu tidak pernah dikembalikan ke gudang Bulog melainkan ada dugaan di jual.

​Sementara, perwakilan Perum Bulog Kantor Cabang/Subdivre Metro menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyalur untuk mengaudit data penerimaan barang di gudang pengembalian.

​”Kami akan mencocokkan Berita Acara Serah Terima dengan jumlah fisik barang sisa yang masuk kembali ke gudang Bulog. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau selisih angka antara laporan pengembalian dan fisik barang di lapangan, hal tersebut akan menjadi catatan evaluasi dan dilimpahkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” jelas perwakilan Bulog, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, jika ada barang bantuan yang tersisa di kelurahan karena penerima meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah dianggap mampu, prosedurnya adalah, mengembalikan, atau mencatat gagal salur.

Pihak kelurahan wajib membuat laporan tertulis mengenai barang yang tidak tersalurkan tersebut kepada Dinas Sosial (Dinsos) atau pihak transporter resmi (seperti Bulog/Pos Indonesia).

Kelurahan tidak boleh membagikan langsung sisa barang tersebut ke tetangga sekitar tanpa prosedur resmi. Pengalihan bantuan ke penerima pengganti harus melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk kemudian diusulkan secara resmi ke dalam data pusat.

​Dalam praktik pengalihan bansos ini dinilai sangat mencederai hak masyarakat penerima manfaat. Pihak inspektorat serta aparat penegak hukum di Kabupaten Lampung Tengah diharapkan dapat segera menindaklanjuti informasi ini guna melakukan pemeriksaan komprehensif dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

​Tindakan menilap sisa bansos bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan anggaran dan perampasan hak warga miskin. Pengetatan verifikasi data penerima secara berkala serta keberanian warga untuk melaporkan kejanggalan distribusi menjadi kunci utama untuk memutus rantai penyalahgunaan wewenang ini.
Red.

1Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *