Diduga Gelapkan Aset Desa Serta Dugaan Jual Beli Jabatan Perades, Warga Laporkan Kades Sambiroto Blora

BLORA, INDONESIA RI. Budi Santoso, warga Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora dengan didampingi Yohanes Christoforus Tiwu, S.H., selaku Kuasa Hukumnya, 4 Calon Perades Gagal (Capraga), serta LSM MPKN, mendatangi Polres Blora untuk melaporkan Sukarno, selaku Kepala Desa Sambiroto, Selasa (12/09/2023).

Kepala Desa Sambiroto Sukarno tersebut dilaporkan ke Polres Blora terkait adanya dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan aset Desa, serta adanya dugaan jual beli jabatan dalam proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Perades) Sambiroto.

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Kanit SPKT II Polres Blora Aiptu Aris Supranyata, S.H., sekira pukul 16.00 WIB dengan Nomor : STTLP/191/IX/2023/Jateng/Res Blora. Sebelum ke Polres Blora warga bersama kuasa hukumnya juga memberikan surat keberatan ke kantor Bupati Blora yang diterima oleh pegawai kantor Bupati Blora.

Yohanes selaku Kuasa Hukum Budi Santoso menyampaikan, “sore hari ini sekira pukul 15.45 WIB, kami bersama rekan-rekan menuju kantor Bupati Blora, setelah dari kantor Bupati Blora, kami menuju Polres Blora dengan inti pengaduan kami sore hari ini antara lain, tanah bengkok yang berada di Desa Sambiroto di indikasi ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sambiroto, dan juga ada indikasi jual beli jabatan terhadap para Perangkat Desa pada saat seleksi Perangkat Desa,” ucapnya.

“Harapan saya sebagai Kuasa Hukum dari masyarakat Desa Sambiroto, sangat mengharapkan kepada Bapak Bupati Blora, Bapak Camat Kunduran, Bapak Penyidik Polres Blora mau itu di Pidana Umum atau Tipikor, agar masalah ini bisa benar-benar dicerna, dicermati secara mendalam, agar masyarakat dikalangan bawah dapat memperoleh kepastian hukum,” imbuhnya.

Seno Margo Utomo dari LSM Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) yang ikut mendapingi laporan pengaduan tersebut menyampaikan, “jadi kami teman-teman MKPN yang kemarin awal mendampingi berterimakasih dengan Pak Yohanes yang mau jadi Kuasa Hukum teman-teman Capraga Desa Sambiroto, untuk membuat laporan,” ucap Seno.

“Sesuai regulasi, setiap laporan hukum yang masuk, itu harus menghentikan proses selanjutnya, jadi tidak boleh ada pelantikan sesuai Perbup, kalau ada laporan dari peserta maupun dari masyarakat, itu catatan kami, dan berharap Bupati dan Perangkatnya tidak berani melanggar regulasi tersebut,” ucapnya.

Perlu diketahui, Warga Desa Sambiroto tersebut kecewa dengan hasil seleksi Perades yang dinilai janggal, karena 5 Peserta yang lolos mendapat nilai terpaut jauh dari para peserta lainnya, bahkan, tes tertulis ada yang mendapat nilai 100.

“Itu kan janggal pak, saya belajar lama aja tidak bisa mendapatkan nilai 100, padahal sudah semaksimal mungkin, tetap saja nilai saya di bawah 60,” ucap salah satu Capraga.

Menurut Mbah So salah seorang tokoh masyarakat di Desa Sambiroto menyampaikan, “Kuwi tes opo ora leh, kok iso ngono kuwi, kulo mpun curiga, tes dereng mulai mawon sing bakal lolos sampun wonten suoro beredar (Itu tes atau tidak sih ? Kok bisa kayak gitu, saya sudah curiga, tes belum mulai saja yang bakal lolos sudah ada suara beredar_red),” ucapnya.
(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *