LAMPUNG TENGAH, INA RI Com. Lembaga Pers//
Tim Liputan Investigasi Independen Kabupaten Lampung Tengah membongkar benang merah kejanggalan penanganan dua perkara hukum yang saling berkaitan di wilayah hukum Lampung Tengah. Persoalan ini menonjolkan lambannya penanganan perkara pidana murni serta adanya indikasi pengalihan kasus ke ranah administratif.
*1. Dumas Pemalsuan Dokumen TPPO Mandek Sejak 21 Agustus 2025*
Fakta pertama yang disoroti adalah terkait laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 21 Agustus 2025 di Polres Lampung Tengah. Dumas tersebut melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan erat dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/PMI Nonprosedural yang menimpa korban.
Hingga saat ini, penanganan dumas pemalsuan berkas tersebut terkesan jalan di tempat dan mandek di meja penyidik selama berbulan-bulan tanpa kepastian hukum yang jelas bagi korban.
*2. Laporan 19 KPM Jalur Dumas Polda Diarahkan ke “Cuci Piring” Inspektorat*
Fakta kedua, terkait kasus pengalihan 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara sepihak di Kampung Adijaya. Perkara ini telah resmi dilaporkan secara online melalui Dumas Polda Lampung dan Humas Polres.
Ironisnya, alih-alih diproses secara pidana keras—terlebih Kepala Kampung (Kakam) Adijaya sudah mengakui secara terbuka di media bahwa pengalihan dilakukan tanpa Musyawarah Desa (Musdes)—pihak Kanit Reskrim Polres Lampung Tengah justru menyatakan sedang berkoordinasi dengan Inspektorat.
Konfirmasi dari Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) memicu kekhawatiran publik adanya pola “cuci piring”. Oknum Kakam disinyalir hanya akan dipanggil untuk menandatangani berkas administratif sepihak untuk memutihkan kesalahan, lalu kasus dianggap selesai di atas meja tanpa menyentuh hak hukum 19 KPM yang dirugikan.
_(Catatan Redaksi: Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak Humas, Kasium Polres Lampung Tengah, maupun Irbansus Inspektorat yang telah dihubungi secara resmi oleh tim investigasi melalui pesan konfirmasi tertulis mengenai perkembangan dua perkara ini belum memberikan jawaban resmi)._
*3. Desakan Klarifikasi Terhadap Advokat H atas Benturan Kepentingan*
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemenuhan perimbangan informasi _(cover both sides)_, Tim Investigasi juga telah melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi kepada Advokat Hidayanto, S.H.
Surat tersebut mendesak penjelasan terbuka atas poin-poin krusial, di antaranya:
– *Benturan Kepentingan*: Posisi Advokat H selaku kuasa hukum terlapor, sementara dirinya aktif di struktur lembaga perlindungan anak daerah yang seharusnya tegak lurus membela hak anak dan korban.
– *Alur Berkas*: Dasar hukum pihak kantor hukum Advokat H yang diduga meminta satu rangkap berkas perkara dan mengarahkan agar pelapor menghadap ke kantor hukumnya terlebih dahulu sebelum mendatangi Polres.
Tim Liputan Investigasi Independen Lampung Tengah menegaskan bahwa pemisahan jalur laporan ini justru mempertegas adanya dugaan skenario sistematis untuk mengaburkan tindak pidana murni menjadi sekadar urusan administrasi internal desa. Kasus ini akan terus dikawal secara terbuka hingga ke tingkat Polda Lampung.
*Narahubung & Informasi Lebih Lanjut:*
Nurhasan (Pelapor): 0852-3831-3611
Tim Liputan Investigasi Independen Lampung Tengah
*Catatan Komando*
