LAMPUNGTENGAH, INDONESIA – Update Perceraian,
Hingga akhir tahun 2021 angka perceraian di Kabupaten Lampung Tengah, kembali mengalami peningkatan, dari tahun 2020 lalu. Masalah ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kasus perceraian.
“Berdasarkan data itu, kembali kita Kab.Lamteng, berada di posisi puncak, sebagai Kabupaten dengan tingkat perceraian tertinggi se-Prov Lampung, dalam beberapa tahun terakhir,” terang Humas PA Gunung Sugih, M.ilhamuna saat dikonfirmasi Monologis.id, Jum’at, (17/12).
Dimana menurut ilham, perkara gugatan cerai pada pertengahan bulan Desember tahun 2021 saat ini mencapai 2631 perkara. Dimana dari jumlah itu, ada sekitar 62 perkara yang masih dalam tahap proses. Sementara pada tahun 2020 lalu sekitar 2180 perkara, dalam satu tahun ini ada kenaikan sekitar 451 perkara perceraian.
“Kita menargetkan sisa 62 perkara itu akan kita selesaikan di akhir bulan Desember ini. Dimana kasus perceraian itu, rata-rata yang menggugat adalah pihak istri menggugat suami. Dengan 80% beralasan terkait faktor ekonomi,” ungkapnya.
Dalam hal tingginya tingkat perceraian di Kab.Lamteng, ilham menyebut bahwa tidak berjalannya fungsi Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Agama (BP4) dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA), dan sinergisitas pihak Pemkab dalam mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Akibat hal itu, bukannya hanya kasus perceraian yang meningkat, bahkan kasus pernikahan di usia muda (di bawah usia 19 tahun) ikut meningkat di Lamteng, dengan berbagai faktor.
“Kita berharap untuk dapat meminimalisir tingginya kasus perceraian maupun kasus pernikahan di usia dini, adanya sinergisitas dari pihak Pemkab, dan pihak terkait untuk dapat turun mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Atas dampak yang dapat menimbulkan sebab akibat terkait perceraian itu,” harap ilham.
INA/ Red