Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Ketua PWRI Lamteng Mengecam Keras Atas Tindakan Oknum Security BPN Bandar Lampung – indonesia RI

Ketua PWRI Lamteng Mengecam Keras Atas Tindakan Oknum Security BPN Bandar Lampung

LAMPUNG TENGAH, INDONESIA RI – Update kekerasan, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Kabupaten Lampung Tengah, Tri Agus Kesuma mengecam keras perbuatan Scurity BPN Kota Bandar Lampung,
Senin 24/01/2022.

”Saya mengecam Keras, siapapun wartawanya apabila ada yang menghalang-halangi dalam meliput satu kegiatan apapun untuk mencari berita, terjadi sikap kekerasan dari pihak instansi manapun, untuk melarang menghalang-halangi tugas meliput kegiatan, apalagi merampas dan merusak alat milik wartawan, maka kepadanya mendapat sangsi, dan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat kerugian baik materi maupun kekerasan fisik.

“Menghambat dan/ atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda 500 juta rupiah, berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, ” tegasnya.

Tambah Tri Agus Kesuma, terkait peristiwa yang terjadi di BPN Bandarlampung, beberapa wartawan yang akan meliput pokmas hendak menanyakan pembuatan sertipikat hak milik atas tanahnya, kami dihambat dan dihalang-halangi tiga oknum scurity, serta diusir paksa oleh petugas scurity, apalagi sampai merampas alat-alat kerja pewarta yang hendak mencari berita, sehingga mengakibatkan rusak atau eror, tentu saja melanggar beberapa pasal di Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Pidana,” tegas Tri Agus.

” Untuk itu, kami selaku pimpinan PWRI di Kabupaten Lampung Tengah, dan mewakili seluruh wartawan yang tergabung dalam wadah PWRI maupun diluar lembaga kami, menilai perbuatan Scurity BPN Bandar Lampung, patut untuk diberikan tindakan hukum, ” tutup Ketua PWRI LAMTENG.
INA/ Red

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *