LPAB Pertanyakan Laporan Kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Terkait 7 KAKAM Yang Diduga KKN

LAMPUNG TENGAH, INDONESIA RI – Update LPAB, Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) yang dikomando Sopyan AS,ST. baru-baru ini menerangkan kepada wartawan Aspirasi Publik terkait laporan LPAB ke Kejaksaan Negeri Lampung tengah.

Sebelumnya pada tahun 2020 LPAB melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Lampung tengah,terkait dengan adanya dugaan beberapa Kepala Kampung (Kakam) yang diduga melakukan KKN.

dalam laporannya LPAB melaporkan 7 Kepala Kampung yang diantaranya :
1.Kampung Bangun Rejo Lamteng,
2.Kampung Padang Ratu,Lamteng
3.Kampung Kalirejo,Lamteng
4.Kampung Gayabaru, Lamteng
5.Kampung Rumbia, Lamteng
6.Kampung Seputih Banyak,Lamteng
7.Kampung Seputih Mataram, lamteng.

Lebih lanjut menurut Sopyan,”Waktu itu bahkan Inspektorat sudah pernah ada yang turun langsung melakukan pengecekan ke Kampung -kampung yang dilaporkan,meminta keterangan dan pernyataan dari beberapa warga.”
Untuk itu Sopyan memastikan Lembaganya sudah melaporkan secara resmi kepada pihak terkait Inspektorat bahkan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung tengah juga diberikan berkas laporannya.
“Akan tetapi sampai hingga saat ini tidak ada tindak lanjut”.

Kendati begitu Pihaknya pun berharap kepada pihak-pihak terkait dapat bisa memberikan keterangan dan penjelasan terkait hal ini.

Selain itu LPAB pun juga telah melakukan upaya-upaya dengan memberikan laporan kepada Kejaksaan Agung melalui Surat Permohonan Tindak Lanjut dengan nomor : P. 83/LPAB/Y/LT/DPD/5.2022

Meski begitu Sopyan berharap kepada pihak-pihak terkait yang ada di Lampung tengah dalam hal ini terutama Kejaksaan tidak tutup mata,ia menambahkan “Agar Aparat Penegak Hukum bisa memberikan perubahan dibidang Hukum,dan Hukum di Lampung tengah yang berkeadilan dan juga,dengan adanya Kepala Daerah pilihan rakyat tentunya rakyat berharap penuh dengan keadilan bukan hanya di Pembangunan,” . demikian diutarakannya.
Rilis

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *