Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the breadcrumb-navxt domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Polres Lampung Utara Gelar Peyuluhan Hukum Kepada Personel Polri – indonesia RI

Polres Lampung Utara Gelar Peyuluhan Hukum Kepada Personel Polri

LAMPUNG UTARA, INDONESIA RI – Update Polres, Dalam rangka kegiatan Penyuluhan terhadap personel Polri, Polres Lampung Utara menggelar Penyuluhan Hukum peraturan Kapolri No. 2 tahun 2012 yang di laksanakan di gedung Wirasatya Mapolres Sempat, Rabu (21/6/22).

Penyuluhan Hukum merupakan bagian dari program kerja Devisi Hukum Polri dalam rangka penyampaian kepada Anggota Polri baik ditingkat Mabes maupun Satuan wilayah tentang program-program Polri terkait dengan peraturan perundangan-undangan kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa, S.H. didampingi Kabag SDM Kompol Suharto, S.H., M.H. dan dihadiri personel dari masing-masing satker serta Polsek jajaran Polres Lampung Utara .

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Waka Polres Kompol Dwi menjelaskan dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian tidaklah semulus dan selancar yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dimana pada suatu sisi Polisi berkewajiban Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat terhadap permasalahan Hukum yang timbul.

” Disisi lain mereka (Pegawai Negeri Pada Polri) tidak mendapatkan perlindungan Hukum yang cukup. Faktanya masih banyak Pegawai pada Polri dan keluarganya saat berhadapan dengan permasalahan tidak mendapatkan perlindungan Hukum yang cukup,” kata Waka Polres.

Lebih lanjut ia juga mengatakan maka dipandang perlu untuk diadakan kegiatan penyuluhan Hukum, agar pemahaman dan penerapan peraturan yang dimaksud sehingga dapat terlaksana dengan baik.

” Penyuluhan Hukum ini adalah peningkatan kerja sama dilingkungan Polri dan pemberian bantuan Hukum oleh Polri guna mewujudkan Polri yang Presisi,” ujarnya.
(Rudi anwar)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *