Lampung Tengah, INDO RI Com. Indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah mencuat di SMPN 2 Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaksana Tugas Kepala SMPN 2 Trimurjo, Tursino, S.Pd., diduga mengalokasikan anggaran negara tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi ketidaksesuaian terlihat pada laporan realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi fisik di lapangan.
Dugaan praktik penggelembungan anggaran ditemukan pada beberapa komponen, terutama alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengadaan barang dan jasa.
Dalam laporan realisasi tersebut, pengeluaran untuk komponen sarana dan prasarana dianggarkan mencapai sekitar 35 persen dari total dana yang diterima sekolah.
Angka ini disinyalir melanggar Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2026, yang membatasi alokasi penggunaan dana untuk sarana dan prasarana maksimal sebesar 20 persen.
Menanggapi temuan tersebut, sejumlah elemen masyarakat bersama para wali murid mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Audit investigatif dinilai sangat penting guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, sekaligus menjaga integritas tata kelola anggaran di lingkungan pendidikan setempat.
Red.
