Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Sempat Kabur, DPO Tersangka Narkoba Diringkus Polres Lampung Utara – indonesia RI

Sempat Kabur, DPO Tersangka Narkoba Diringkus Polres Lampung Utara

KOTA BUMI, INDONESIA RI – Update Polres, Setelah sempat kabur saat dilakukan penangkapan dan dinyatakan burun, ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan Kecamtan Blambangan Pagar akhirnya kembali diringkus oleh tim Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Jumat (23/9/22) pukul 11.00 Wib.

Sempat viral bebrapa hari lalu tetang penagkapan bandar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara di Jalan Stasiun Desa Blambangan di mana polisi yang melaklukan penangkapan mendapatkan perlawan dari keluarga tersangka dan warga sekitar sehingga tersangka ALS berhasil melarikan diri.

“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli” ujar Kasat Narkoba AKP Made Indra saat menggelar Conferensi Pers didampingi oleh Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.

Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya dan tersangka juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu.

“Selain tersangka petugas juga mengamnkan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” kata AKP AKP Made Indra.

Untuk tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakuna proses penyidikan lebih lanju dan akan dilakukan pengembangan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas kasat.
(Rudi)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *