Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Laksanakan Perintah Kapolri, Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual – indonesia RI

Laksanakan Perintah Kapolri, Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual

LAMPUNG UTARA, INDONESIA RI – Update Diskominfo, Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang mengatasnamanakan penilangan pelanggar lalu lintas.

Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksankan intruksi tersebut dan akan meberikan tuguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.

“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22)
Rilis/ Rudi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *