Kejari Lamteng Proses Dugaan Penyalahgunaan Dana Publikasi Diskominfotik

LAMPUNG TENGAH, INDONESIA RI – Update Kejari, Sejumlah Awak Media di Lampung Tengah (Lamteng) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri. (Kejari) Gunung Sugih, Senin (16/01/2023),

Ini dilakukan, sebagai upaya pengawalan agar Pejabat Dinas Komunikasi lnformatika dan Statistik (Diskominfotik) Lamteng, yang diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana publikasi Media sejak Tahun 2021 hingga 2022 segera diproses.

Sebelumnya diketahui, sejumlah Pejabat Diskominfotik Lamteng, telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan. Terkait penyalahgunaan Anggaran Publikasi Media di Lamteng, yang mengakibatkan banyak Media yang telah memiliki kontrak kerjasama tidak dibayar.

Usut punya usut, ternyata dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lamteng, yang telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Median Suwardi, kepada sejumlah pejabat Diskominfotik Lamteng yang terlibat. Dari Kepala Dinas, Kabid sampai Bendahara Keuangan diduga telah melakukan penyelewengan anggaran publikasi media dengan atas persetujuan pejabat berwenang (diskominfotik), sehingga pencairan dana publikasi tanpa mengunakan Perjanjian Kerjasama (PKS) bisa dilakukan.

“Beberapa hari lalu kita sudah memanggil beberapa pejabat di Diskominfotik, mulai dari Kabid, PPK, dan Bendahara. Dimana dari hasil pemeriksaan berkas administrasi kita temukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan skema, aturan dan PKS yang seharusnya,” terang Median, sebelumnya.

Meski demikian, Pejabat Diskominfotik yang diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dengan indikasi dugaan korupsi dan bisa menimbulkan kerugian negara, sesuai undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi No 20 Tahun 2021 bisa dipidana. Namun, hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana.

Kasi Pidsus Kejari Lamteng Median, menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana dijelaskan dalam perbuatan melawan hukum ini sesuai pasal 1365 kitap undang-undang hukum perdata pihak yang dirugikan oleh pihak lain bisa menuntut ganti rugi.

Namun terlepas dari itu, Median, berjanji kepada semua media di Lamteng terkait dengan perkara Diskominfotik Lamteng, yang telah menyalahgunakan Anggaran Publikasi Media akan diselesaikannya.

“Kita akan bantu keluh kesah kawan kawan Media semua di sini. Jangan ada persepsi saya main mata dengan Diskominfotik Lamteng, perkara ini masih dalam proses. Jika teman-teman media semua ada tunggakan yang belum terbayarkan sejak 2021-2022 silahkan laporkan ke saya. Kita akan bantu agar mereka (Diskominfotik-red) menyelesaikan pembayaran tunggakan tagihan kepada rekan-rekan semua,” tegasnya.

Sekedar untuk diketahui, setelah mencuatnya perkara kisruhnya dana publikasi Media yang terjadi di Diskominfotik Lamteng sejumlah pejabat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan Anggaran dana Publikasi Media seluruhnya telah di Rolling oleh Bupati Lamteng Musa Ahmad. (Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *