LAMPUNG TENGAH, INDONESIA RI. Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sesegera mungkin akan menyimpulkan tersangka dalam perkara dugaan Punggutan Liar (Pungli) Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya (KKLTB).
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan, saat dikonfirmasi Awak Media, setelah usai memeriksa Sekretaris Daerah Lamteng Nirlan, SH., MM., yang juga Ketua Koprasi Berjaya, pada 12 September 2023 lalu.
“Tim penyelidik nantinya yang akan menyimpulkan, karena perkaranya masih berproses. Ada tidaknya tersangka dalam perkara ini, nanti teman-teman penyelidik yang akan menentukannya,” jelas topo.
Topo menjelaskan, bahwa dalam perkara Pungli KKLTB yang telah di laporkan ke Kejari Lamteng, baik pejabat dan anggota KKLTB yang terlibat seluruhnya telah di periksa. Bahkan, data dari pemeriksaan 32 OPD yang telah diperiksa sebelumnya juga telah di kumpulkan semuanya.
“Dari hasil pengumpulan data 32 OPD kemarin, kita masih dalami dan berproses. Karena data inikan banyak angka-angkanya, kita gak bisa asal dan masih kita hitung,” bebernya.
Sementara saat disinggung terkait, proses penyelidikan yang bakal mengarah ke hukum (tindak pidana) Topo menegaskan, bahwa dalam proses yang dilakukan penyelidik Kejari Lamteng telah mengarah ke sana.
“Jadi esensinya penyelidikan itu adalah menemukan adanya tidak tindak pidana. Nah, terkait arah tindak pidana atau tersangka ini, sesegera mungkin kita sampaikan. Dan ini nanti tim penyelidik yang akan menyimpulkan,” tegas topo.
(Red)