Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
ASN Pemkot Metro Medeklarasikan Ikrar Netralitas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Mendatang – indonesia RI

ASN Pemkot Metro Medeklarasikan Ikrar Netralitas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Mendatang

METRO, INDONESIA RI. Ikrar netralitas ASN tersebut dilakukan dalam bentuk penandatanganan Pakta Integritas. Penandatanganan berlangsung usai apel pagi, di halaman kantor pemkot setempat, Senin (23-10-2023).

Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan, pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali merupakan wujud dari demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Rakyat diberikan kewenangan penuh memilih anggota legislatif, presiden dan kepala daerah untuk melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan selama lima tahun mendatang.

“Ikrar ini penting, agar para ASN, khususnya di Pemkot Metro dapat bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024, sehingga tugas-tugas kepemerintahan dan pembangunan tetap berjalan profesional,” kata Wahdi.

Terkait, netralitas tersebut, Pemkot Metro juga sejak dini telah memberikan peringatan dan arahan kepada para ASN dan tenaga kontrak.

Ikrar Deklarasi Netralitas ASN tersebut berdasarkan Surat Nomor: 005/1446/B-06/2023 Pelaksanaan Deklarasi Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Dalam surat edaran itu disebutkan agar kepala organisasi perangkat daerah dapat menyosialisasikan, melaksanakan dan mematuhi asas dan ketentuan netralitas ASN.

“ASN sebagai anggota Korpri memiliki komitmen dalam mewujudkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjadi pendorong dalam mewujudkan profil pemerintahan bersih,” terangya.

Dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengingatkan ASN bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu,ASN harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.

“Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik, memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif, calon presiden dan calon kepala daerah,” tegasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro Rosita Mizi mengatakan, ikrar dan penandatangan paktaintegritas itu bersifat wajib bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak.

“Ikrar ini bersifat wajib untuk seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkup Pemkot Metro,” kata Rosita.
(ADV)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *