SEPUTIH SURABAYA LAMTENG, GSC. esuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK masuk dalam ASN. Artinya sejajar PNS dan PPPK. Aturan yang mengikat PNS juga mengikat PPPK.
Rangkap jabatan ataupun double job Oknum Guru P3K yang bertugas di SDN 3 Gaya Baru Lima ( V ) juga menjabat sebagai Anggota PPS di kampung gaya Baru Tiga ( III ),
Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat setempat dan menjadi bertanya tanya..kenapa ko bisa SUNARTO merangkap jabatan Ya sedangkan menurut peraturan peraturan pemerintah ada larangan tentang pekerjaan seseorang yang mendapat penghasilan dari sumber yang sama yakni dari ( APBN ) itu tidak boleh Namun Kok SUNARTO Bisa .
Kamis , 9 November 2023 ,Dini Hari SUNARTO Saat di konfirmasi via telpon WhatsApp Sekira Pukul 07.00 Wib
SUNARTO Menjelas kan dan Membenar kan Yang Bahwasannya Beliau Memang Menjadi Anggota Pps Di Kampung Gaya Baru 111 Seputih Surabaya Dan dia juga mengajar dan ke angkat menjadi guru P3 K Di Sdn 3 Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya. Lampung Tengah.
menjelang Pemilu 2024 Sunarto oknum guru PPPK yang rangkap jabatan ini jelas-jelas sudah melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014” ujarnya, Senin (23/10/2023).
Prihal Double Job Ataupun Rangkap jabatan Yang sudah di jalani Oleh Sunarto ini diduga Telah Menipu Negara Karena Tak Hanya jadi Guru P3K saja dia juga merangkap menjadi Anggota Pps di Kampung Gaya Baru III seputih Surabaya Lampung tengah dan ini sudah lumayan lama Dijalani oleh yang bersangkutan ( Sunarto )
Dalam Hal ini diduga ada pembiaran tentang adanya kesalahan yang terjadi di kalangan dinas setempat dan dinilai Tutup mata Tutup Telinga..baik dinas kabupaten maupun provinsi.seharusnya sesuai peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat di Taati dan se seharusnya cepat mengambil Tindakan yang pas untuk dinas terkait melihat adanya oknum pegawai yang Bekerja Dobel Job /pun Rangkap Jabatan.
Walaupun peraturan peraturan dan larangan yang sudah ada dan di terbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah disaat penerimaan / perekrutan tenaga honorer khususnya di wilayah lampung tengah , Tentang larangan bagi seseorang honorarium menjadi Anggota PPs dalam arti dua jabatan tersebut yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Karena hal ini sudah tertuang dalam aturan rekrutmen dinas baik Prov maupun kabupaten , siapapun yang terpilih dalam pengangkatan P3K tak boleh dobel jabatan apalagi dapat honor dari sumber yang sama. Tidak diperbolehkan Meskipun Tempat Tugas nya jauh.
Menyikapi hal ini Tokoh masyarakat beserta tim investigasi dari media ini meminta kepada bapak gubernur Lampung,bupati Lampung tengah ,inspektorat prov serta kabupaten Lampung tengah serta aparat penegak hukum agar segera Menindak Tegas serta Agar Mencopot Lagi SK P3K Sunarto dan memberikan sanksi / hukuman kepada Sunarto.
(A. Usud)