HALMAHERA, INDONESIA RI. Diduga ada oknum anggota kepolisian sektor (polsek) kecamatan malifut kabupaten Halmahera Utara propinsi Maluku Utara lakukan tindakan pungli kepada warga masyarakat dengan menangani pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 2/03/2024
Informasi yang di Terima langsung redaksi media ini dari sumber terpercaya yang enggan di publis namanya mengatakan ada oknum polisi polsek malifut inisial Ma dan Dp menjual lembaran SKCK tidak sesuai dengan tarif pemerintah.
“Mereka meminta masyarakat untuk membayar lembaran SKCK Sebesar Rp 50 ribu. Oleh oknum petugas kepolisian di Polsek malifut Halmahera Utara”
Terpisah saat di konfirmasi kapolres Halmahera utara AKBP Zulfikar Iskadar S.I.K melalui kasi humas polres Halut AKP Kolombus Guduru menjelaskan Tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020, yaitu sebesar Rp 30 ribu, jadi anggota siapapun yang melakukan tindakan itu jelas menyalahi aturan dan itu murni pungli.
“Kalu memang benar adanya tindakan anggota polsek malifut yang melakukan tindakan seperti itu kita akan proses melalui unit propam polres Halut, karena ini merupakan tindakan pungli, tegas kasi humas mengakhiri. (red)