Plt. Bupati Bekasi Tegaskan Anggota BPD Tidak Terlibat Dalam Aktivitas Politik Praktis

Bekasi, INDI RI com. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingatkan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjaga netralitas. BPD diminta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, termasuk menjadi tim sukses maupun menunjukkan dukungan kepada salah satu calon kepala desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkades. Apabila ditemukan anggota BPD yang melanggar prinsip netralitas, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan bahwa BPD memiliki tanggung jawab penting dalam pelaksanaan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia hingga menjalankan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, seluruh anggota BPD dituntut untuk bersikap profesional dan obyektif dalam setiap tahapan pemilihan.

“BPD memiliki fungsi pengawasan dan monitoring sehingga pelaksanaannya harus benar-benar objektif,” ujar Iman.

Iman menilai netralitas BPD merupakan faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades. Mengingat tingginya dinamika politik di tingkat desa, setiap anggota BPD harus menghindari keberpihakan kepada calon tertentu.

“BPD tidak mendukung salah satu calon. Panitia dibentuk oleh BPD dan BPD juga yang melakukan pengawasan. Jangan sampai ada subjektivitas. Teman-teman paham bahwa kepentingan politik di tingkat lokal cukup besar. Karena itu BPD harus netral,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, DPMD Kabupaten Bekasi akan terus mengintensifkan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh anggota BPD. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkades juga dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah kabupaten bersama pemerintah kecamatan.

“Pada saat kegiatan sosialisasi dan pelatihan itu selalu kita tekankan. Di tingkat kabupaten maupun kecamatan juga ada monitoring. Teman-teman kecamatan akan membantu pengawasan agar BPD tetap netral,” ucapnya.

Iman menambahkan, tugas utama BPD dalam Pilkades adalah membentuk panitia, sedangkan seluruh pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab panitia yang telah dibentuk. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.

“Jadi BPD membentuk panitia, panitia melaksanakan rincian, dan semuanya harus netral dengan pengawasan dari pemerintah kabupaten maupun kecamatan,” tutupnya.( gepas)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *