Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Diduga Kepala BIB UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Menjual Sapi Dengan Prognosa lnfausta – indonesia RI

Diduga Kepala BIB UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Menjual Sapi Dengan Prognosa lnfausta

LAMPUNG TENGAH, INA RI. Diduga oknum Kepala Balai Inseminasi Buatan (BIB) UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menjual seekor sapi dengan dalih kondisi kesehatan hewan terganggu.

Diketahui oknum Kepala balai BIB tersebut berinisial (SPI).
Dimana hal itu diketahui dari salah satu narasumber yang menyebut bahwa kepala balai menyembelih sapi dan dijual kepada seorang penadah.

“Kejadian itu sudah hampir satu bulan ini mas. Jadi ceritanya, sapi dibalaikan ada 9 ekor semuanya, waktu itu dua ekor sapi berkelahi, yang menyebabkan kaki salah satu sapi itu patah, jadi kepala balai berinisiatip menyembelih sapi itu dan mencari pembeli,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublis, Selasa (18/3/2025).

“Tapi soal berapa dijual saya ngak tau mas,” tambah dia.

Namun dari hasil klarifikasi dengan yang bersangkutan (SPI) menyebut bahwa uang hasil penjualan daging sapi tersebut di setor ke Kas daerah, sebagai (PAD).

“Ya itu merupakan sapi yang dengan kondisi kesehatan terganggu dengan diagnosa dokter hewan “Prognosa lnfausta” artinya pada kondisi ini sapi tidak dapat disembuhkan, sehingga direkomendasikan untuk diafkir dengan cara Culling/Pemotongan Paksa,” ujar SPI

Hal itu bertujuan lanjut (SPI) untuk mengakhiri penderitaan hewan dari rasa sakit yang tidak bisa disembuhkan. Culling/Pemotongan Paksa dilaksanakan oleh tenaga ahli dengan cara “Lege Artis” yaitu dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan hewan.

“Sapi yang telah dipotong dijual dan hasilnya disetorkan ke kas daerah sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah). Itu mekanisme yang kami laksanakan di UPTD sesuai dengan Prosedur,” terangnya.

Namun apa yang disampaikan oleh (SPi) itu perlu untuk dikroscek kebenarannya kepada pihak Dinas atau Kepala UPTD Prov.Lampung, terkait, apakah yang dilakukan yang bersangkutan itu benar.

Diketahui UPTD balai BIB Lampung, yang berada di Kec.Terbanggi Besar, Lamteng, saat ini memiliki 9 ekor sapi, untuk memenuhi ketersediaan benih ternak dalam rangka meningkatkan jumlah pelayanan iseminasi buatan, kawin suntik, serta dalam upaya meningkatkan mutu genetik dan produktivitas ternak sapi khususnya diLamteng.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *