Dugaan TPPO dan PMI Nonprosedural di Lampung Tengah Masuki Tahap Konfrontasi

LAMPUNG TENGAH, INA RI Com. Penanganan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pemalsuan dokumen, serta penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di Kabupaten Lampung Tengah memasuki tahap konfrontasi antara pelapor dan pihak terlapor.

Konfrontasi tersebut digelar oleh Polres Lampung Tengah pada Sabtu (9/5/2026) sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Nurhasan sejak Agustus 2025.

Dalam proses tersebut, pelapor menghadirkan sejumlah dokumen dan tangkapan layar transaksi yang disebut berkaitan dengan proses keberangkatan PMI. Pelapor menduga bukti transaksi tersebut berada dalam penguasaan pihak yang dilaporkan.

Menurut Nurhasan, keberadaan bukti transaksi yang diduga dikuasai oleh individu di luar perusahaan penempatan resmi perlu didalami aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan objektif dalam proses penyelidikan,” ujar Nurhasan kepada awak media.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait rencana keberangkatan salah satu pihak yang diperiksa ke luar negeri dalam waktu dekat. Menurutnya, hal tersebut dikhawatirkan dapat mempersulit proses pendalaman perkara dan penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terlibat

Pihak pelapor meminta kepolisian untuk segera meningkatkan status penanganan dari pengaduan masyarakat menjadi laporan polisi apabila dinilai telah memenuhi unsur, termasuk melakukan pendalaman digital forensik terhadap alat komunikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, pelapor juga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu sesuai ketentuan hukum guna memastikan proses penyelidikan berjalan efektif dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik Polres Lampung Tengah terkait substansi perkara dan perkembangan penanganannya.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
Red.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *