BEKASI, INA RI Com. Pengungkapan kasus ijon proyek oleh KPK jangan sampai mengesampingkan peran serta Pokja ULP Pemkab Bekasi dalam hal plotingan proyek .
Tanpa kerjasama yang baik antara dinas dan Pokja ULP ngk mungkin terjadi plotingan pasalnya semua kegiatan yang mau dilelang berakhir di Pokja ULP , jadi peran serta ULP pokja sangat central ucap Luhut .
Saya tidak heran lagi terkait skandal kasus sekarang yang di ungkap KPK terkait Plotingan proyek , sebab hal ini sudah lama berlangsung hanya saja sekarang baru terungkap,
Dokumen dokumen terkait dugaan plotingan plotingan proyek Masih banyak saya pegang tambahnya.
Sederhana kita melihat apabila proyek tersebut sudah di ploting , bisa kita telisik dari sisi penawarannya , terus dari SKP atau sisa kemampuan paket artinya ada perusahaan yang bisa mendapatkan paket pekerjaan melebihi SKP dalam kategori usaha kecil sementara kategori usaha kecil batasi hanya bisa mengerjakan lima paket pekerjaan dalam satu tahun bersamaan , faktanya ada yang sampai 6 paket bahkan lebih , terus umumnya penawaran yang sudah di ploting dimenangkan dengan penawaran tertinggi di atas 90 % . Itu lah contoh kecil .
Pada hal peraturan pemerintah sangat jelas melarang adanya persaingan usaha tidak pelarangan praktek persekongkolan dan monopoli yang diatur di dalam UU no 5 tahun 1999.
Artinya UU ini sama sekali tidak ada gunanya dalam praktek lelang yang selama ini di mainkan oleh Pokja ULP .
Jadi saya minta KPK periksa pejabat ULP dan Pokja nya semua dan sita semua dokumen dokumen lelang Mulai tahun 2022 sampai 2025 kalau memang kpk serius mengungkap skandal ijon proyek yang masih bergulir sampai sekarang,
(gepas)
