Bekasi.INDO RI com. Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan penyesuaian penyatuan data desa bagi pemilih untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso menyebut penyatuan data desa yang menjadi konsep Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berjalan.
hingga akhir pekan lalu sebanyak 99 dari 154 desa telah menyerahkan data kependudukan untuk dilakukan validasi.
“Konsep untuk penyatuan satu data yang diminta Pak KDM, nanti data yang sudah masuk akan dikembalikan lagi ke desa masing-masing. Dari 154 desa, sampai Jumat kemarin sudah 99 desa yang menyerahkan data ke pusat untuk penguatan data pemilih,” kata dia, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurutnya, pengumpulan data tersebut bukan untuk meminta kembali dokumen kependudukan masyarakat, melainkan mencocokkan data yang telah dimiliki pemerintah dengan data yang dimiliki panitia penyelenggara di tingkat desa.
“Kalau masyarakat bertanya, ‘Saya tidak memberikan kartu keluarga, bagaimana datanya bisa ada?’ Ya karena datanya memang sudah ada. Yang dilakukan sekarang adalah memastikan validitasnya melalui proses pencocokan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, data yang dihimpun berasal dari basis kartu keluarga sehingga seluruh anggota keluarga dapat teridentifikasi dalam satu sistem.
“Nanti data itu direkap dari kartu keluarga. Di situ terlihat suami, istri, anak, semuanya menjadi satu paket data. Setelah diverifikasi, datanya akan dikembalikan lagi ke desa masing-masing sebagai data yang sudah diperkuat,” jelasnya.
Iman mengatakan proses validasi telah mulai dilakukan di sejumlah desa, salah satunya Desa Karangsari. Menurutnya, pencocokan data di lapangan menjadi tahapan penting agar daftar pemilih yang digunakan benar-benar akurat.
“Di Karangsari kemarin teman-teman sudah mulai melakukan pencocokan data. Itu yang sekarang sedang dikejar agar datanya benar-benar sesuai,” katanya.
Ia menambahkan, pengolahan data dilakukan secara digital meski proses penginputannya masih berlangsung secara offline.
“Sistemnya tetap digital. Penginputannya dilakukan secara offline. Setiap desa melakukan pengisian sesuai TPS masing-masing,” ungkapnya.
Menurut Iman, proses pengolahan data berlangsung cukup cepat berkat dukungan tim teknis.
“Untuk pengisian sekitar 7.000 data, minimal bisa diselesaikan dalam waktu 24 jam dengan dukungan tim IT Jawa Barat,” ujarnya.
Selain membahas penyatuan data, Iman juga menjelaskan mekanisme seleksi bakal calon kepala desa apabila jumlah pendaftar melebihi ketentuan. Ia menegaskan, jumlah calon kepala desa yang dapat ditetapkan maksimal lima orang.
“Kalau pendaftarnya lebih dari lima orang, ada konsep seleksi. Seleksinya dilakukan oleh lembaga independen. Hasilnya nanti yang ditetapkan maksimal lima calon kepala desa,” tandasnya.( Gepas)
