Lampung Tengah, Indo Ri.Com.
Rumah produksi pembuatan timbangan digital yang berada di wilayah Kelurahan. Yukum Jaya, Kecamatan. Terbanggi Besar, Lampung Tengah, di duga beroperasi tidak memiliki izin resmi.
Di bawah CV. General Scale Timbangan Digital yang diketahui milik Budi sudah beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu, dari keterangan sumber yang menyebut bahwa awalnya memiliki izin, namun sejak 2 tahun terakhir izin operasi mati, dan sudah tidak di perpanjang dengan alasan rumah produksi sudah stop beroperasi.

“Tetapi meski izin tidak ada, tetapi operasi pembuatan timbangan digital itu masih aktiv terus beroperasi hingga saat ini,” ujar sumber yang enggan identitasnya di publis, Minggu (12/7/2026).
Bahkan menurut sumber menyebut, karena izin operasi pembuatan timbangan digital itu tidak memiliki izin resmi lagi sehingga, rumah produksi di buat secara tertutup, seolah-olah tidak ada kegiatan yang berjalan.
“Kalau sepintas kita lihat dilokasi tampak tertutup, tetapi setiap harinya didalam lingkungan rumah tersebut masih mengerjakan pembuatan timbangan,” tutur sumber.
Dalam hal ini jelas memproduksi atau merakit timbangan digital tanpa izin edar dan tanda tera yang sah dari pemerintah merupakan pelanggaran hukum. Di Indonesia, kegiatan ini diatur ketat untuk melindungi konsumen dari kecurangan dan memastikan keakuratan pengukuran.
Dimana, pembuatan dan peredaran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tunduk pada peraturan berikut: UU NO.2 Tahun 1981 tentang Metrologi LegalMewajibkan setiap pembuatan, perakitan, dan perbaikan alat timbang memiliki izin instansi berwenang agar mudah diawasi dan memenuhi kualifikasi keahlian. UU NO.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Red.
