LAMPUNG TENGAH, INDO RI Com. Tata kelola birokrasi dan hukum di Kabupaten Lampung Tengah diguncang isu miring. Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah Lampung Tengah secara resmi mengambil langkah hukum terkait dugaan manipulasi substansi materi hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD.Ketua PD IWO Lampung Tengah, Tri Agus Kesuma, terpantau mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah untuk menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat.

Berdasarkan dokumen tanda terima resmi Kejari tertanggal Rabu, 3 September 2026, laporan tersebut memuat perkara serius: Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Negara.”Kami bergerak atas dasar investigasi dokumen.
Ada perbedaan substansi yang sangat kontradiktif dan fatal antara draf Raperda saat di Paripurnakan dengan hasil akhir dokumen yang ditandatangani oleh Plt. Bupati,” ujar Tri Agus Kesuma saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).Titik krusial yang menjadi objek perkara berada pada Pasal 19 huruf b terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam draf hasil Paripurna DPRD yang sah, Pasal 19 huruf b menegaskan bahwa pejabat definitif lama tetap melaksanakan tugas sampai dengan digelarnya pelantikan baru. Namun secara misterius, pada dokumen hasil akhir yang ditandatangani Plt. Bupati, klausul tersebut berubah total menjadi: ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sampai dengan dilakukannya pelantikan.Perubahan redaksi yang dinilai dilakukan secara sepihak ini berdampak langsung pada status hukum 11 Kepala Dinas (Kadis) definitif di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, yang terancam langsung di-Plt-kan secara sepihak tanpa mekanisme yang benar.Tak hanya menggedor pintu Kejaksaan, tim investigasi IWO Lampung Tengah juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil konsultasi bersama penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Tengah pada hari ini, pihak kepolisian melihat adanya cacat prosedur administrasi negara yang kuat dan menyarankan agar pihak-pihak yang dirugikan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya juga telah menegaskan aturan baku legislasi, di mana dokumen yang sudah diparipurnakan secara kolektif kolegial oleh wakil rakyat tidak dapat dan tidak boleh diubah semaunya sendiri oleh pihak eksekutif. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lampung Tengah dilaporkan telah mulai mengumpulkan keterangan dari pihak legislatif guna mendalami laporan pengaduan tersebut.
(Tim)
