Dishub Kab Bekasi Siapkan Langkah Penataan Lampu Penerangan Umum(PJU) di Ruas Jalan Nasional

Bekasi, INDO RI , com. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi mulai menyiapkan langkah penataan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang ganda di sejumlah ruas Jalan Nasional. Namun, pembongkaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu proses serah terima aset dari instansi terkait.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Andi Suhadhi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei lapangan bersama perwakilan instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Barat. Survei tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lampu PJU sekaligus membahas mekanisme penataan fasilitas penerangan jalan yang terpasang ganda.
Menurut Andi, penanganan PJU di ruas Jalan Nasional tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Pasalnya, terdapat pembagian kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten yang harus diperhatikan.

Ia menjelaskan, Dishub Kabupaten Bekasi perlu memastikan terlebih dahulu status kepemilikan serta administrasi aset sebelum melakukan pembongkaran. Langkah tersebut penting agar proses penataan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan terkait kewenangan pengelolaan barang milik negara maupun daerah.
Andi menegaskan, meskipun keberadaan lampu PJU ganda sudah menjadi perhatian dan perlu ditata, pihaknya tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Terlebih, fasilitas penerangan jalan tersebut berada di ruas jalan yang memiliki kewenangan pengelolaan berbeda dengan jalan kabupaten.

“Pada prinsipnya, kami sudah melakukan survei bersama pihak terkait. Namun, untuk pembongkaran masih menunggu proses serah terima aset terlebih dahulu. Setelah administrasi dan kewenangannya jelas, baru bisa kami tindak lanjuti,” jelasnya saat diwawancarai pada Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar proses serah terima aset dapat berjalan sesuai ketentuan. Dishub juga berupaya menyamakan persepsi dengan pihak terkait mengenai langkah teknis yang harus dilakukan dalam penataan lampu PJU tersebut.
Ia menilai, keberadaan lampu PJU yang terpasang ganda perlu dievaluasi agar pemanfaatan fasilitas penerangan jalan lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih infrastruktur.
Selain menyangkut efektivitas penggunaan fasilitas, penataan PJU juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat.

Karena itu, pembongkaran nantinya akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta kebutuhan penerangan di masing-masing ruas jalan.
Dishub Kabupaten Bekasi berharap proses serah terima aset dapat segera diselesaikan sehingga rencana pembongkaran lampu PJU ganda di sejumlah ruas Jalan Nasional bisa segera direalisasikan.
Dengan demikian, penataan fasilitas penerangan jalan di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan tepat sasaran, sekaligus memperjelas tanggung jawab pengelolaan aset antarlembaga.
Selain itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Deny Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa penataan lampu PJU ganda perlu dilakukan melalui tahapan yang terukur, terutama menyangkut kondisi fasilitas di lapangan dan kejelasan status aset.
Menurutnya, keberadaan lampu PJU yang terpasang ganda menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi agar fasilitas penerangan jalan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Ya, namun pelaksanaan pembongkaran tetap harus menunggu penyelesaian administrasi serah terima aset serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan,” katanya.
Deny menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil koordinasi dan survei lapangan setelah proses administrasi selesai. Dengan demikian, penataan maupun pembongkaran fasilitas PJU dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak mengganggu pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat.
Ia berharap, melalui koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi terkait, penataan PJU di sejumlah ruas Jalan Nasional Kabupaten Bekasi dapat segera direalisasikan.( gepas)

1Shares
Ajak Publik Cek Transparansi, Tri Agus Kesuma Ajak Semua Pihak Baca Perda No 8 Tahun 2025 Pasal 19b, Masih PLT atau DIKUKUHKAN di JDIH Lampung Tengah

Gunung Sugih, INDO RI Com. Lampung Tengah -* Transparansi produk hukum daerah menjadi kunci kepercayaan publik. Untuk itu, pelapor Perda No 8 Tahun 2025 tentang SOTK, Tri Agus Kesuma, mengajak semua pihak, mulai dari Kepala OPD, anggota DPRD, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, untuk bersama-sama membaca naskah Perda No 8 Tahun 2025 di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Lampung Tengah.

Ajakan ini disampaikan Tri Agus Kesuma sebagai bentuk edukasi hukum, agar publik memahami langsung isi Perda yang mengatur struktur organisasi perangkat daerah tersebut, khususnya pada Pasal 19b.

“Saya mengajak semua Kepala OPD, rekan-rekan DPRD yang dulu ikut Paripurna pengesahan, pihak Polres dan Kejaksaan, serta masyarakat, untuk membuka JDIH Lampung Tengah. Silakan baca Perda No 8 Tahun 2025, baca Pasal 19b nya, pahami narasi nya. JDIH itu milik publik, sampai saat berita ini ditulis Perda No 8 Tahun 2025 masih ada, gratis, bisa diakses kapan saja,” ujar Tri Agus Kesuma, Minggu (18/10/2026) sore.

Menurut Tri, dengan membaca langsung di JDIH, setiap pihak bisa membandingkan antara dokumen yang ada di JDIH dengan naskah asli hasil Rapat Paripurna DPRD yang telah disetujui bersama antara DPRD dan Eksekutif. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada perbedaan narasi antara hasil pengesahan Paripurna dengan dokumen yang diunggah di JDIH.

“Kalau kita semua baca di sumber yang sama, di JDIH, maka diskusinya akan lebih sehat. Tidak ada tafsir liar. Kita lihat bersama, apa yang tertulis di JDIH. Setelah itu kita sandingkan dengan naskah Paripurna yang asli yang ada di Bagian Hukum Sekretariat DPRD dan yang arsipnya sudah ada di Polda,” jelasnya.

Ia berharap, dengan semua pihak membaca Perda No 8 Tahun 2025 di JDIH, maka polemik tentang perbedaan narasi antara hasil Paripurna yang menyebutkan DIKUKUHKAN dengan dokumen di JDIH yang menyebutkan menunjuk PLT bisa menjadi terang benderang.

“Silakan cek JDIH malam ini, besok pagi, kapan saja. Rekam atau Print Pasal 19b nya. Setelah itu kita diskusi berbasis dokumen, bukan berbasis rumor. Itu yang sehat untuk Lampung Tengah,” tutup Tri.

Sementara itu, JDIH Kabupaten Lampung Tengah dapat diakses melalui website resmi Pemkab Lampung Tengah di http://jdih.lampungtengahkab.go.id. Masyarakat diimbau untuk mengunduh Perda No 8 Tahun 2025 dan mencermati setiap pasalnya.

Ajakan ini semata-mata untuk edukasi dan transparansi publik, bukan untuk menuduh pihak manapun. Penilaian hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polres dan Kejaksaan.
Red.

0Shares
Plt Bupati Bersama Sekretaris Daerah Kab Bekasi Menerima massa Aksi Damai Solidaritas Wartawan..

Bekasi,INDO RI,com. Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja didampingi Sekretaris Daerah Endin Samsudin, menerima massa Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya yang menyampaikan tuntutan terkait persoalan dugaan penghinaan terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Plt Bupati Asep Surya Atmaja terjun langsung menemui massa aksi yang melakukan demonstrasi di Bundaran Patung Golok kompleks Pemkab Bekasi, pada Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi tersebut, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta pertanggungjawaban dan pencopotan Kepala DLH Kabupaten Bekasi serta mendorong dilakukannya pemeriksaan secara objektif, menyeluruh dan transparan.

Kedua, mendesak adanya penegasan sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap perlindungan dan martabat insan pers, termasuk komitmen membangun hubungan yang profesional antara pemerintah daerah dan wartawan.
Ketiga, meminta agar laporan kepolisian terkait dugaan peristiwa tersebut tetap diproses secara profesional dan tuntas sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Massa aksi selanjutnya diterima Plt Bupati Bekasi dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Bekasi menyampaikan sikap sebagai respons atas tiga tuntutan yang disampaikan massa aksi. Pernyataan tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mewakili Plt. Bupati Bekasi.

Terkait tuntutan pemeriksaan dan pencopotan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi menyatakan akan menindaklanjutinya terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menindaklanjuti terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” demikian pernyataan sikap Pemkab Bekasi yang dibacakan Sekda.
Pemkab Bekasi juga memperhatikan batasan kewenangan Plt. Bupati Bekasi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Terkait tuntutan permintaan maaf resmi serta jaminan tidak adanya lagi penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan, Pemkab Bekasi menegaskan penghormatan dan dukungannya terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dan saling menghormati antara pemerintah dengan insan pers.
“Pemkab Bekasi menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, saling menghormati satu sama lain sehingga kesalahpahaman ini tidak terjadi kembali,” demikian pernyataan tersebut.
Sementara terkait tuntutan agar proses hukum dikawal hingga tuntas dan ditegakkannya akuntabilitas pejabat publik, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan tahapan dan mekanisme prosedur yang berlaku,” kata Endin saat membacakan pernyataan sikap.
Pemkab Bekasi memastikan setiap tindak lanjut atas tuntutan tersebut dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan massa aksi dan penyampaian pernyataan sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bekasi untuk membuka ruang komunikasi dengan insan pers dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.( gepas)

0Shares
DPMD Tegaskan Para Penjabat (Pj) Kepala Desa Jaga Kesinambungan Pelayanan Publik

Bekasi, INDO RI,Com. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menegaskan para penjabat (Pj) kepala desa harus menjaga kesinambungan pelayanan publik, mengamankan aset desa, serta memastikan pengelolaan keuangan tetap tertib selama masa transisi pemerintahan desa. Penegasan ini penting agar pergantian kepemimpinan tidak mengganggu pelayanan masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan desa.
Iman mengatakan, para Pj kepala desa yang bertugas selama 35 hari harus menjalankan amanah sesuai ketentuan, dengan mengutamakan pelayanan di bidang pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan. Seluruh urusan administrasi serta tata kelola pemerintahan desa juga harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Prinsip pemerintahan tidak boleh ada yang kosong. Pelayanan harus diutamakan, baik di bidang pemerintahan, masyarakat, maupun pembangunan,” tegas Iman pada Jumat (09/10/2026).
Ia menjelaskan, masa penugasan Pj kepala desa merupakan periode penting untuk memastikan proses peralihan kepemimpinan berjalan lancar hingga kepala desa definitif dilantik. Karena itu, administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan keberadaan aset desa perlu mendapat perhatian khusus.
“Perangkat pemerintahan tidak boleh diganti semena-mena karena ada ketentuannya. Termasuk aset desa, itu harus diamankan dan wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
DPMD Kabupaten Bekasi juga akan melakukan pemantauan terhadap administrasi dan pengelolaan aset di setiap desa. Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen pendukung, surat keputusan, laporan, serta data inventarisasi barang milik desa guna memastikan seluruhnya tercatat dengan baik.
Iman menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah desa untuk melakukan monitoring dan mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Inspektorat sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi tata kelola pemerintahan desa.
“Kami akan melakukan pengecekan dan mengundang masing-masing desa untuk monitoring. Hasilnya nanti kami laporkan kepada Inspektorat,” jelasnya.
Menurutnya, pengamanan aset dan ketertiban administrasi menjadi hal yang tidak boleh diabaikan, terutama terhadap aset yang berkaitan dengan kekayaan desa dan penggunaan anggaran. Langkah ini diperlukan untuk menjaga transparansi sekaligus mencegah timbulnya persoalan administrasi maupun pengelolaan keuangan pada masa peralihan kepemimpinan.
Selain kepada para Pj kepala desa, Iman juga mengimbau para calon kepala desa yang belum memperoleh kemenangan dalam pemilihan agar menerima hasilnya dengan lapang dada. Ia mengajak seluruh pihak menjaga suasana kondusif serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu persatuan masyarakat.
“Harus ikhlas, siap menang dan harus ikhlas, siap kalah. Ini Bekasi kita, yang harus sama-sama kita jaga. Kepentingan masyarakat harus tetap diutamakan,” tutupnya.( gepas)

0Shares
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Mencuat di SMPN 2 Trimurjo, Masyarakat Desak Inspektorat Lakukan Audit Investigatif

Lampung Tengah, INDO RI Com. Indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah mencuat di SMPN 2 Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaksana Tugas Kepala SMPN 2 Trimurjo, Tursino, S.Pd., diduga mengalokasikan anggaran negara tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan yang berlaku.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi ketidaksesuaian terlihat pada laporan realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi fisik di lapangan.

Dugaan praktik penggelembungan anggaran ditemukan pada beberapa komponen, terutama alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengadaan barang dan jasa.

​Dalam laporan realisasi tersebut, pengeluaran untuk komponen sarana dan prasarana dianggarkan mencapai sekitar 35 persen dari total dana yang diterima sekolah.

Angka ini disinyalir melanggar Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2026, yang membatasi alokasi penggunaan dana untuk sarana dan prasarana maksimal sebesar 20 persen.

​Menanggapi temuan tersebut, sejumlah elemen masyarakat bersama para wali murid mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

​Audit investigatif dinilai sangat penting guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, sekaligus menjaga integritas tata kelola anggaran di lingkungan pendidikan setempat.
Red.

0Shares
Perkokoh Karakter Warga Belajar, PKBM Nakula Seputih Mataram Gelar Program Profil Pelajar Pancasila secara Mandiri

LAMPUNG TENGAH, INDO RI Com.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nakula yang berlokasi di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan kesetaraan. Pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026, PKBM Nakula secara mandiri menyelenggarakan Program Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) guna memperkuat pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang berbasis pada karakter nasionalis dan kemandirian warga belajar.

Sebagai lembaga pendidikan nonformal resmi yang terdaftar dengan NPSN P9997503 dan telah menyandang Akreditasi B, PKBM Nakula di bawah naungan Yayasan Nakula Pajar Mataram terus konsisten melayani program kesetaraan Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Pelaksanaan program P5 kali ini dirancang sebagai instrumen nyata pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) guna memberikan nilai tambah dan membentuk karakter pembelajar sepanjang hayat bagi seluruh warga belajar.

Kepala PKBM Nakula, Eko Krisdianto, S.Sos., menyampaikan bahwa penguatan karakter melalui projek P5 ini sangat krusial bagi warga belajar di jalur nonformal. Pembentukan karakter ini dilakukan murni melalui optimalisasi peran tutor dan lingkungan internal sekolah.

“Kami ingin memastikan bahwa lulusan Paket A, B, dan C dari PKBM Nakula tidak hanya kompeten secara akademik atau memiliki ijazah setara, tetapi juga memiliki jiwa gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan berkarakter Pelajar Pancasila yang kuat di tengah masyarakat. Kegiatan ini sepenuhnya merupakan agenda internal satuan pendidikan kami guna mengedepankan tata kelola sekolah yang mandiri, bersih, dan akuntabel,” ujar Eko Krisdianto.

Seluruh rangkaian pembelajaran kolaboratif, pengamatan karakter, hingga hasil projek P5 warga belajar didokumentasikan dan dilaporkan secara transparan oleh pihak sekolah ke dalam sistem dapo/ARKAS Kemendikdasmen. Melalui pelaksanaan P5 secara mandiri ini, PKBM Nakula diharapkan menjadi pelopor satuan pendidikan kesetaraan di Lampung Tengah yang sukses melahirkan lulusan berkompetensi unggul sekaligus berjiwa Pancasila.

***

Profil Lengkap Satuan Pendidikan:
– Nama Lembaga: PKBM Nakula
– NPSN: P9997503
– Status Akreditasi: B (Swasta)
– Yayasan Pembina: Yayasan Nakula Pajar Mataram
– Kepala Sekolah: Eko Krisdianto, S.Sos.
– Alamat Resmi: Jl. Merapi Raya, RT 001 RW 001, Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
– Kontak Layanan: pkbmnakula@gmail.com
Jongis11.

0Shares
Dugaan Penipuan Bisnis Dapur MBG di Lampung Tengah, Abdullah Tegaskan Bukti dan Saksi Lengkap

LAMPUNG TENGAH, INDO RI Com. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengurusan izin serta pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung Tengah terus bergulir. Persoalan yang menyeret nama Nyodi, oknum guru SMKN 1 Seputih Banyak, tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian oleh Abdullah AM, S.H.

Nyodi sebelumnya telah memberikan bantahan dan menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan penipuan terhadap Abdullah. Ia mengakui pernah menerima sejumlah transfer uang, namun menurut keterangannya dana tersebut diteruskan kepada pihak lain bernama Kamaludin untuk proses pengurusan ID titik Dapur MBG.

Menanggapi bantahan tersebut, Abdullah menegaskan bahwa dirinya menghormati setiap hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi. Namun, Abdullah menyatakan tidak akan mundur dan siap mempertanggung jawabkan seluruh keterangannya berdasarkan bukti yang dimilikinya.

Abdullah juga meluruskan terkait proses mediasi yang sebelumnya dilakukan. Menurutnya, mediasi baru dilakukan satu kali dan belum membuahkan kesepakatan.

“Mediasi sudah pernah dilakukan satu kali, tetapi belum berhasil mencapai kesepakatan. Pihak pengacara meminta waktu untuk melakukan mediasi yang kedua. Saya tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik,” tegas Abdullah.

Menurut Abdullah, dirinya tidak menutup pintu bagi pihak mana pun yang ingin menyelesaikan persoalan tersebut dengan itikad baik.

“Siapa saja yang mempunyai itikad baik kepada saya, tentu akan saya tanggapi dengan baik. Saya tidak mencari persoalan, saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara terang dan adil,” ujarnya.

Meski demikian, Abdullah menegaskan bahwa sikap terbuka untuk mediasi bukan berarti dirinya mengabaikan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

“Saya tegaskan, bukti-bukti ada semua. Saksi-saksi ada. Rekaman juga ada semua. Jadi apa yang saya sampaikan bukan tanpa dasar. Semua akan saya buktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Abdullah menyebut bukti yang dimilikinya antara lain berupa bukti transaksi perbankan, komunikasi WhatsApp, rekaman percakapan maupun komunikasi lainnya, serta keterangan sejumlah saksi yang menurutnya mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Sebelumnya, ia juga menyatakan memiliki bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Abdullah menegaskan, apabila upaya mediasi kedua nantinya dapat menghasilkan penyelesaian yang jelas dan memenuhi rasa keadilan, dirinya tetap menghargai jalan tersebut.

Namun, apabila mediasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan, Abdullah memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya menghargai itikad baik. Kalau memang ada niat baik untuk menyelesaikan, tentu saya sambut dengan baik. Tetapi kalau tidak ada penyelesaian, saya akan mengikuti proses hukum. Bukti, saksi dan rekaman yang saya miliki akan saya serahkan dan biarkan proses hukum yang membuktikan,” katanya.

Sebelumnya, Abdullah juga menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak hanya akan ditempuh melalui jalur pidana. Ia menyiapkan langkah hukum perdata untuk memperjuangkan hak-haknya terkait kerugian yang menurutnya timbul dalam persoalan tersebut.

Kasus ini selanjutnya masih menunggu perkembangan proses hukum serta kemungkinan dilakukannya mediasi kedua. Seluruh pihak yang terkait diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka agar persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang.

Abdullah kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Prinsip saya sederhana. Kalau ada itikad baik, saya juga akan beritikad baik. Tetapi kalau persoalan ini harus dibuktikan secara hukum, saya siap. Bukti ada, saksi ada, rekaman ada. Saya tidak akan berbicara tanpa dasar,” pungkas Abdullah.
Red.

0Shares
Pelayanan Di RSUD Kab Bekasi Berjalan Normal

Bekasi, INDO RI com. Pelayanan Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Bekasi kembali berjalan normal setelah insiden kebakaran panel listrik di lantai 2 di dekat ruangan ICU pada Minggu (27/9/2026).
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr. dr. Sri Enny Mainiarti, mengatakan kebakaran terjadi pada panel listrik, bukan pada bangunan rumah sakit. Langkah evakuasi pasien saat kejadian dilakukan sebagai upaya memastikan keselamatan pasien dari paparan asap.
“Sudah berjalan normal. Yang terbakar itu panel listrik, jadi bukan gedungnya. Memang evakuasi pasien dilakukan untuk menjamin keselamatan pasien, tetapi setelah itu pasien kembali lagi ke tempat masing-masing,” ujar Sri Enny, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, hampir seluruh fasilitas gedung saat ini sudah dapat digunakan kembali dan Sri Enny memastikan kebutuhan medis pasien tetap terpenuhi selama proses pemulihan tersebut.
Ia menambahkan, perbaikan terhadap fasilitas yang terdampak terus dilakukan oleh tim terkait dan satu-satunya area yang masih menunggu penyelesaian adalah ruang di lantai 2.
“Tim IPSRS terus bekerja, langsung memperbaiki listrik. Pasien-pasien di lantai 3 dan lantai 4 sudah bisa kembali. Lantai 3 kemarin kami tahan karena khawatir debu, tetapi setelah dibersihkan tadi pagi pasien sudah kembali ke ruangan masing-masing,” ungkapnya.

Sri Enny juga menyampaikan bahwa langkah evakuasi yang dilakukan saat kejadian merupakan prosedur keselamatan yang wajib diterapkan rumah sakit.
“Memang kita harus tetap berhati-hati. Tindakan evakuasi itu wajib kita kerjakan karena posisinya saat itu untuk menyelamatkan pasien dari asap. Ruangan penuh asap dan listrik belum ada, sehingga pembersihan asap juga harus dilakukan dengan aman,” tuturnya.
Ia memastikan penanganan pascakejadian terus dilakukan hingga seluruh fasilitas terdampak benar-benar siap digunakan. Penggantian panel listrik dan komponen pendukung AC juga diupayakan dilakukan segera pulih.

“Panel listriknya dalam proses perbaikan,dan pelayanan rumah sakit tetap berjalan dan kami memastikan keselamatan serta kenyamanan pasien menjadi prioritas,” tutupnya.( gepas)

0Shares
Oknum Guru SMK Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah Raja Tipu

LAMPUNG TENGAH, INDO RI Com. engetahui niat baik untuk mendukung program preseden Republik Indonesia MBG kebijakan BGN dan menciptakan lapangan pekerjaan sekitar akhir bulan Desember 2025 Abdullah S.H., dikenal oleh teman nya Abdul Haris via tlpon.l, dalam pembicaraan compare bertiga Nya meyakinkan bahwa dia dpt membantu mengurus ke BGN dapur MBG kluar id dan sampai running. Lebih lanjut Ny mengatakan bahwa dia Selaku ASN di kantor gubernur, utuk lebih meyakinkan Ny ngirim foto dia bersama aparat yg di klaim pangdam, foto dgn 2 orang tentara dan foto dgn orang BGN. Selanjut nya Ny menentukan hari untuk mengajak bertemu di lokasi calon dapur MBG.

Setelah meminta serlok lokasi diadakan pertemuan dilokasi calon dapur MBG. Ny dan Abdullah S.H., mengadakan perundingan.awal nya utk mengurus dapur MBG Ny meminta biaya sundul pertitik Rp 170 JT dan meminta jatah perporsi utk yayasan Rp 500, stelah Abdullah melakukan penawaran tercapai lah kesepakatan pertitik biaya sundul Rp 150 JT dan perporsi untuk yayasan Rp 400. Ny langsung meminjam meteran dengan tetangga setempat utk mengukur panjang, lebar, tinggi plapon bangunan utk merenovasi bangunan agar memenuhi standar dan ketentuan BGN.Setelah Abdullah S.H., mendapat kepala tukang dan tenaga kerja bangunan Nyd menemui tukang dilokasi calon dapur MBG tersebut utk memberi pengarahan ke kepala tukang.

Selang beberapa hari Nyd mengirim draf yang di duga hasil editan sebagai tanda telah di setujui oleh BGN dan meminta biaya sundul secara bertahap dgn total biaya sundul Rp 327jt, melalui transper m – banking . Nyd mengirim foto KTP yang diminta Abdullah S.H., belakangan diketahui di KTP pekerjaan swasta sedangkan Nydi oknum PNS guru . Rencana awal Abdullah SH mau membangun dapur MBG 2 titik, dapur MBG di jln Soekarno Hatta desa mataram marga kec sukadana kabupaten Lampung Timur dan dijln Pahlawan Bandar Sari, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kec Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam proses pembangunan Nyd sering datang kelokasi bersama teman yg di akui nya seorang konsultan utk membantu memberi petunjuk arahan kepada tenaga kerja bangunan. Karena bujuk rayu Nydi mengatakan cari titik lg di Gunung Sugih Raya, Kec Gunung Sugih ada jatah Listyo Sigit (dlm benak Abdullah SH berarti kapolri) dan ada bantuan dana kucur. Tetapi titik ke 3 dapur MBG di Gunung Sugih Raya tersebut . tidak jadi di bangun oleh Abdullah karena ragu biaya kucur tidak kunjung turun.

Di dalam proses waktu membangun berulang kali Abdullah meminta no hp yayasan dan meminta NIB yayasan tidak di beri di tunda tunda dengan berbagai alasan menunggu dapur selesai di bangun. Setelah 2 titik dapur MBG tersebut selesai 100 % di bangun dan sebagian pasilitas masing masing titik 8 AC, WiFi dan beberapa rak dan meja stenlis, ipal, exhause (penyedot asap), terpenuhi .

Karena id/ portal yang di janjikan tidak berikan (tidak turun dari BGN) dan tidak ada itikat baik Abdullah SH selaku korban melapor Nyd ke Polres Lampung Tengah.
Red.

0Shares