Gunung Sugih, INDO RI Com. Lampung Tengah -* Transparansi produk hukum daerah menjadi kunci kepercayaan publik. Untuk itu, pelapor Perda No 8 Tahun 2025 tentang SOTK, Tri Agus Kesuma, mengajak semua pihak, mulai dari Kepala OPD, anggota DPRD, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, untuk bersama-sama membaca naskah Perda No 8 Tahun 2025 di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Lampung Tengah.
Ajakan ini disampaikan Tri Agus Kesuma sebagai bentuk edukasi hukum, agar publik memahami langsung isi Perda yang mengatur struktur organisasi perangkat daerah tersebut, khususnya pada Pasal 19b.
“Saya mengajak semua Kepala OPD, rekan-rekan DPRD yang dulu ikut Paripurna pengesahan, pihak Polres dan Kejaksaan, serta masyarakat, untuk membuka JDIH Lampung Tengah. Silakan baca Perda No 8 Tahun 2025, baca Pasal 19b nya, pahami narasi nya. JDIH itu milik publik, sampai saat berita ini ditulis Perda No 8 Tahun 2025 masih ada, gratis, bisa diakses kapan saja,” ujar Tri Agus Kesuma, Minggu (18/10/2026) sore.
Menurut Tri, dengan membaca langsung di JDIH, setiap pihak bisa membandingkan antara dokumen yang ada di JDIH dengan naskah asli hasil Rapat Paripurna DPRD yang telah disetujui bersama antara DPRD dan Eksekutif. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada perbedaan narasi antara hasil pengesahan Paripurna dengan dokumen yang diunggah di JDIH.
“Kalau kita semua baca di sumber yang sama, di JDIH, maka diskusinya akan lebih sehat. Tidak ada tafsir liar. Kita lihat bersama, apa yang tertulis di JDIH. Setelah itu kita sandingkan dengan naskah Paripurna yang asli yang ada di Bagian Hukum Sekretariat DPRD dan yang arsipnya sudah ada di Polda,” jelasnya.
Ia berharap, dengan semua pihak membaca Perda No 8 Tahun 2025 di JDIH, maka polemik tentang perbedaan narasi antara hasil Paripurna yang menyebutkan DIKUKUHKAN dengan dokumen di JDIH yang menyebutkan menunjuk PLT bisa menjadi terang benderang.
“Silakan cek JDIH malam ini, besok pagi, kapan saja. Rekam atau Print Pasal 19b nya. Setelah itu kita diskusi berbasis dokumen, bukan berbasis rumor. Itu yang sehat untuk Lampung Tengah,” tutup Tri.
Sementara itu, JDIH Kabupaten Lampung Tengah dapat diakses melalui website resmi Pemkab Lampung Tengah di http://jdih.lampungtengahkab.go.id. Masyarakat diimbau untuk mengunduh Perda No 8 Tahun 2025 dan mencermati setiap pasalnya.
Ajakan ini semata-mata untuk edukasi dan transparansi publik, bukan untuk menuduh pihak manapun. Penilaian hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polres dan Kejaksaan.
Red.
