Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur

LAMTENG, INA – Update Kriminal,
Berawal dari kenalan lewat media sosial, Tatan seorang gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolahan menjadi korban pencabulan oleh dua orang pemuda bejat, dirumah kosong.

Kronologis awal kejadiannya pada 15/9/2021 jam 15.00 WIB, pelaku yang berinisial MAS (22) menjemput korban Bunga ke sekolahannya dan diajak main dengan menggunakan sepeda motor beat kesebuah rumah kosong yang berada di kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar.

Setelah pelaku Mas dan korban Bunga sampai dirumah kosong tersebut, ternyata sudah ada rekan pelaku Mas yang berinisial Pwt menunggu ditempat, untuk melakukan aksi bejat mereka menggagahi Bunga.

Lalu pelaku Mas mengajak Bunga kekamar dan dikamar itulah kedua pelaku Mas dan Pwt mencabuli korban secara bergantian untuk menyalurkan hasrat bejatnya.

Terungkapnya aksi cabul pelaku Mas dan Pwt terhadap Bunga, bermula dari perubahan perilaku Bunga, diketahui mendadak menjadi pendiam.

Dan perubahan tersebut mengundang kecurigaan guru yang melihat perubahan pada diri Bunga, lalu gurunya langsung mengundang orang tua korban, untuk menanyakan apa yang telah terjadi, dan apa yang sebenarnya yang sedang dipikirkan atau disembunyikan putrinya hingga mendadak menjadi pendiam.

Dihadapan sang guru, Bunga ditanya oleh Ayahnya, ” Ada apa dengan mu nak” Kira-kira demikian pertanyaan sang ayah.

Kepada sang guru dan ayahnya Bunga mengaku telah dicabuli oleh dua orang pemuda, yang dikenalnya melalui akun media sosial Tatan.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP. Edy Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Oni Prasetya Sabtu (25/9/2021).

“Bahwa, korban Bunga ini telah dicabuli oleh dua orang pemuda secara bergantian, yakni pelaku berinisial MAS dan PWT, berawal dari perkenalan Bunga dengan Pelaku melalui sosial media Apk Tatan.

Dan pelaku MAS mengajak Bunga untuk main serta membawanya kesebuah rumah kosong di Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dan ditempat tersebut sudah ada rekan pelaku yang berinisial PWT sedang menunggu.

“Lalu disebuah rumah, didalam kamar tersebut korban dicabuli oleh MAS dan PWT secara bergantian, dan setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, korban kembali diantarkan oleh tersangka RF ketempat Bunga Sekolah, ” Terangnya.

Diketahui terungkapnya korban Bunga mengalami pencabulan, berawal dari guru korban yang curiga dengan melihat sifat Bunga yang mendadak menjadi pendiam, kemudian guru disekolahannya mengundang Bunga dan orang tuanya untuk datang ke ruangan guru kesekolah BK, agar dapat berbicara secara baik-baik.

Dihadapan guru dan orangtuanya, akhirnya korban Bunga berterus terang serta menceritakan kejadian yang dialaminya, bahwa dirinya telah dicabuli oleh dua orang pemuda. Setelah mendengar pengakuan putrinya, sontak dengan perasaan seperti disamber petir, ayah korban tak terima dengan ulah kedua pelaku, Sang ayah langsung melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng,” Imbuhnya.

Berbekal laporan Polisi dari orang tua korban, dengan cepat Polisi bergerak cepat memburu dan langsung menangkap kedua pelaku dan berhasil diamankan. Dan saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensive, ” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 Milyar.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP. Edy Qorinas juga “Mengimbau masyarakat agar selalu memantau putra-putrinya.

“Selalu pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apa lagi yang memiliki akun media sosial untuk dapat mengawasi penggunaannya. Hal itu untuk mengetahui dan mengawasi serta dapat mengontrol aktifitasnya di sosial media,” imbaunya.
Ina/ Red

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *