Polresta dan Unit Perlindungan Anak Tangerang Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan

TANGERANG, INDONESIA RI – Update Polresta,
Sebanyak 7 tersangka predator seksual anak berhasil diringkus oleh Polresta Tangerang. Dari ketujuh orang tersebut, 2 orang merupakan guru dan 1 orang ketua RT.
Kasus ini diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang’10/02/22.

Disebutkan selama Januari 2022 telah terjadi 7 kasus berbeda oleh 7 tersangka tersebut, berupa tindak pindana pemerkosaan dan pencabulan terhadap 9 korban anak perempuan dan 3 korban anak laki-laki’ujarnya.

‘Para tersangka kami tangkap untuk kasus kekerasan seksual anak yang berbeda-beda, yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis 10/02/22.

Adapun informasi mengenai ketujuh pelaku tersebut diungkapkan oleh Zain.
Pertama EK (31), seorang buruh harian. Korbannya 2 anak perempuan dan terjadi di wilayah Cisoka.

Lalu ada A (44), seorang buruh tani sekaligus ayah tiri korban. Korbannya 1 anak perempuan dam terjadi di wilayah Gunung Kaler.

Kemudian BRP (19), seorang mahasiswa. Korbannya seorang anak dibawah umur dan terjadi di dalam mobil di sekitar Jalan Raya Serang.
Berikutnya IFM (20), seorang guru SD swasta. Ia melakukan kekerasan seksual terhadap 3 siswinya di perpustakaan sekolah.
Lalu S (48), buruh harian. Korbannya anak usia 14 tahun di wilayah Panongan.

Selanjutnya AS (43), seorang ketua RT. Ia memperkosa anaknya yang berusia 13 tahun di rumahnya wilayah Cisoka, hingga korban hamil.

Terakhir AA (24), seorang guru ngaji privat. Ia melakukan pencabulan terhadap 3 anak laki-laki dibawah umur, yang merupakan murid ngajinya” tutupnya.
INA/ Alkhr

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *