METRO, INDONESIA RI – Update DAS, Persoalan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Hotel Aidia Grande dan kost lintang Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat kembali dikeluhkan warga setempat. Pasalnya hingga kini belum ada tindakan dari pemerintah setempat untuk menyelesaikannya.
Sementara warga kembali merasakan dampak akibat dugaan pelanggaran DAS tersebut yakni kerap mengalami banjir ketika turun hujan lebat.
Salah satu warga RT 045 Kelurahan Metro yang tinggal dibelakang Hotel Aidia Grande, Sri mengatakan, bila hujan turun rumahnya kerap tergenang air dari luapan saluran irigasinya terhambat.
“Air naik sampai masuk dapur pas hujan deras, sepinggang, rumah sebelah itu aja sampai hampir tenggelam. Tempo hari itu ketika hujan air masuk lumayan tinggit,” kata dia Saat dikonfirmasi Senin, (19/12).
“Warga sempat datengin pihak hotel, mereka bilang sudah diberi izin wali kota terkait penyempitan aliran ini. Mereka juga bilang sudah menghubungi wali kota waktu banjir disini, tidak lama kemudian sekitar pukul 11 WIB, pak wali datang dengan rombongan ke permukiman kami dan Hotel Aidia, jadi ya sudahlah,” ucapnya.
Sementara itu, Yulia warga lainya juga mengeluhkan belum adanya tindakan dari pemkot terkait persoalan banjir akibat dugaan pelanggaran DAS oleh Hotel Aidia Grande dan rumah kost lintang.
“Padahal wali kota sudah meninjau lokasi sini dan banjir ini juga tidak hanya sekali. Kalau pas meluap itu banyak ular yang muncul ke permukaan. Sudah ada beberapa kali pertemuan juga pihak kost lintang dan Hotel Aidia, tapi entah pada ngomongin apa mereka, sampai saat ini belum ada penyampaian solusinya,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, jarak 10-20 meter dari bibir sungai dilarang untuk didirikan bangunan. Batas tersebut merupakan garis sempadan sungai yang harus jadi rujukan.
Lalu, Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ancaman pidana bagi pelanggar daerah aliran sungai. Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air sebagaimana dalam pasal 25 huruf b dan d, dan pasal 36, dapat dipidanakan paling lambat tiga tahun, paling lama sembilan tahun, dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Sedangkan, bila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha, tanpa izin seperti dimaksud pada pasal 40 ayat 3 dapat dipidanakan tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Yd.