Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Oknum Kasi Dinas Perternakan Lamteng, Perlakukan Wartawan Dengan Arogan – indonesia RI

Oknum Kasi Dinas Perternakan Lamteng, Perlakukan Wartawan Dengan Arogan

LAMPUNG TENGAH, INDONESIA RI – Update Dinas Perternakan, Merasa tidak terima atas perlakuan, dan bahasa yang disampaikan oleh salah satu oknum Kepala Seksi (Kasi) Dinas Perternakan Lampung Tengah, berinisial (Va), salah satu Pimpinan Redaksi media cetak dan online, Dewi Rosmala resmi melaporkan yang bersangkutan ke lnspektorat setempat, Selasa (14/2).

Dari keterangan Dewi yang menyebut bahwa permasalahan itu terjadi pada Senin 13 Februari kemarin pada saat dirinya bersama rekannya datang ke Dinas Perternakan Lamteng, dengan tujuan hendak mengkonfirmasi terkait adanya temuan pada program kegiatan di Dinas yang dimaksud.

“Jadi pada saat itu, saya hendak konfirmasi terkait adanya temuan kami bersama tim dilapangan. Kebetulan program kegiatan itu di bawah pengawasan yang bersangkutan sebagai Kasi di Dinas Peternakan. Tetapi yang bersangkutan ketika kami konfirmasi malah menjawab dengan nada bahasa yang tidak pantas disampaikan sebagai ASN. Sementara saya merasa apa yang telah dilakukan oleh (Va) telah melecehkan saya,” ujar Dewi usai keluar dari ruangan lnspektorat, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (14/2).

Karena dalam hal ini lanjut Dewi, dirinya merasa kurang puas atas pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, apalagi yang bersangkutan membawa persoalan pribadi diluar kontek yang dikonfirmasikan, untuk itu kami melaporkan terkait hal ini ke lnspektorat, agar yang bersangkutan dapat diberikan teguran dan sanksi.

“Sebelum ke lnspektorat, sebelumnya kami sempat berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Lamteng, guna meminta petunjuk dalam hal ini. Dari petunujuk Kanit PPA, Ipda. Etty Meirini meminta kami melaporkan hal tersebut ke pihak lnspektorat sebagai penangawas, dan pembina lnternal ASN,” ungkapnya.

Usai memberikan laporan kepada pihak lnspektorat, yang diterima oleh Sekretaris lnspektorat, Dina Tyagita Vidya. Dewi berharap terkait permasalahan yang dimaksud, pihak lnspektorat dapat segera memproses, dan memberikan yang bersangkutan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum tersebut. Dan persoalan seperti itu tidak terulang kepada rekan dan awak media yang lain.
Red.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *