LAMPUNG TENGAH, INDONESIA RI. Beredar surat perihal sumbangan Qurban dari MTs Negeri 1 Lampung Tengah, yang menciptakan kritik di kalangan orang tua siswa, terkait keharusan sumbangan, besaran nominal sumbangan, dan tanggal penyerahan yang ditentukan, serta adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Dari keterangan salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublis menyebut bahwa, selama ini orang tua murid sering dibebankan dengan berbagai macam iuran dengan berbagai alasan, baik untuk pembelajaran, dan hal lainnya.
Namun yang mengejutkan para orang tua siswa beberapa pekan lalu mendapat surat selebaran dari pihak sekolah yang meminta sumbangan sebesar Rp.40.000 per siswa, dengan dalih untuk membeli hewan kurban.
“Pungutan sumbangan itu tidak dilampiri bukti pembayaran, sehingga kami merasa dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transfaran,” terang sumber.
Selain itu para orang tua siswa, menganggap sumbangan itu sangat membebankan bagi orang tua siswa, karena pihak sekolah menentukan nilai nominal, dan batas waktu yang ditetapkan pihak sekolah, ditambah saat pembayaran sumabangan itu tidak adaya bukti setoran yang diberikan pihak sekolah.
“Jadi pada saat siswa membayar sumbangan itu, tidak ada bukti pembayaran. Bahkan sumbangan itu bentuknya diharuskan kepada tiap siswa, dengan batas waktu 31 Mei 2024,” ungkap sumber.
Dari keterangan pihak sekolah melalui Humas MTs Negeri.1 Lamteng, Ardian Putra, Sabtu (7/6) mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan keterangan.
“Untuk saat ini Kepsek sedang tidak ada di sekolah, tetapi nanti akan saya sampaikan kepada beliau terkait persoalan ini. Karena kalau saya yang jawab nanti takut salah,” terang Humas MTs Negeri.1 Lamteng ini saat di mintai keterangannya.
Sementara, Kepala MTs Negeri 1 Lamteng, Lekat Rahman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak merespon meski pesan terkirim, dan dibaca oleh yang bersangkutan.
Dalam hal ini para orang tua siswa berharap agar pihak berwenang dapat melakukan investigasi terkait dugaan pungli yang terjadi dalam kegiatan berqurban di MTs Negeri 1 Lamteng. Penegakan hukum yang tegas dan transfaransi diharap mampu menghapus praktik pungli dalam dunia pendidikan.
Red