Satlantas Polres Tubaba Olah Tempat Kejadian Perkara TKP Untuk Melangkapi Bukti ke Tingkat Penyidikan

TUBABA, INA.com – Update Lakalantas,
Insiden kecelakaan lalulintas yang telah merenggut nyawa seorang balita usia 10 bulan, dan sempat viral di media online beberapa waktu lalu, mendapat sorotan salah satu pemerhati kebijakan pubilk di Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba, Ahmad Basri S.IP (45) menilai, dengan adanya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan oleh Satlantas Polres, maka kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk kemudian diteruskan ke tingkat penyidikan.

“Secara teoritik, olah TKP dilakukan, guna mengumpulkan semua alat bukti untuk mengungkap kronologis kejadian sehingga menjadi terang dan jelas,” kata dia, Minggu (7/11/2021).

Aktivis lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik 1997 ini menambahkan, secara konseptual
terdapat sejumlah pasal yang dapat diterapkan oleh pihak kepolisian terkait insiden kecelakan tersebut.

“Pasal-pasal tersebut diantaranya pasal 24 nomor 22 undang-undang lalu lintas tahun 2009 yang berbunyi, kecelakaan merupakan suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda. Lalu dalam undang-undang yang sama pasal 310 ayat 4 mengatakan bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda 12 juta,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia penyidik juga bisa memperkuat dengan KUHP pasal 359 yang berbunyi barang siapa karna kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain meninggal dunia maka diancam dengan hukuman paling 5 tahun dan serendahnya 1 tahun.

“Harus diingat bahwa kasus kecelakaan hingga menewaskan seseorang merupakan delik biasa ( pidana ) yang tidak dapat dihentikan penyidikannya oleh kepolisian dan harus diproses hingga tuntas sampai meja pengadilan. Terkait tersangka yang di tuntut hukuman 5 tahun penjara, penyidik dapat melakukan penahanan,” katanya kembali.

Pernyataan pria yang akrab disapa Abas Karta ini, menyikapi perkembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian, terkait insiden kecelakaan yang telah merenggut nyawa Aldafi Anggara seorang balita 10 bulan, di jalan raya kartaraharja yang sempat viral di media online beberapa waktu lalu.

Polisi sudah melakukan olah TKP dan reka ulang kejadian. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka dalam insiden tersebut.pungkasnya.
INA.com/ Masdar

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *