Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the breadcrumb-navxt domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/indone70/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Khusus dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 – indonesia RI

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Khusus dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

METRO, INDONESIA RI – Update DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat Paripurna Khusus dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023.

Kegiatan berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Metro dengan dihadiri oleh 21 anggota dewan, Wali Kota Metro dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota setempat.

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi Muamar Gaddafi Nasution mengatakan, paripurna khusus ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati oleh DPRD, Komisi-komisi maupun badan anggaran (Banang) serta Tim Anggaran Pemenang Daerah (TAPD).

“Dalam rapat paripurna khusus ini, merupakan hasil dari kesepakatan bersama. Maka, kami mohonkan persetujuan kepada seluruh anggota dewan,” kata dia, Rabu, 16 November 2022.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Ansori mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan di UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan.

“Penyelenggaraan urusan tersebut di implementasikan ke dalam bentuk program dan kegiatan dimana penyelenggaraan yang menjadi kewenangan daerah didanai APBD,” kata dia.

Sedangkan, lanjutnya, untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah didanai APBN.

“Kebijakan umum APBD adalah dokumen yang memuat pendapatan belanja dan asumsi yang mendasar nya untuk periode satu tahun. PPAS merupakan dokumen yang memuat langkah konkret dalam mencapai target yang telah di susun melalui tahapan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk menentukan skala prioritas pembangunan daerah dan menentukan prioritas program masing-masing urusan serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

“Proses ini merupakan pembahasan, untuk mencapai hasil maksimal dalam pembahasan tahap KUA PPAS APBD Kota Metro tahun 2023, dan ini telah dilaksanakan beberapa serangkaian,” tambahnya.

“Kita sudah melaksanakan penyampaian KUA PPAS APBD tahun 2023, kemudian pembahasan KUA PPAS APBD oleh Komisi DPRD dan OPD kota metro. Selanjutnya Senin dan Selasa kemarin pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2023 oleh badan anggaran (Banang) Ketua Komisi dan para Fraksi serta TAPD Kota Metro. Kemudian rapat paripurna khusus saat ini dan penandatanganan KUA PPAS APBD tahun 2023,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan, saat ini telah menyepakati KUA PPAS tahun 2023.

“Kita telah menyepakati asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada Tahun 2023. Kita telah menyepakati pula prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung perwujudan Visi dan Misi RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026,” kata dia.

“Alhamdulillah, alokasi Dana Transfer Tahun 2023 membaik dibandingkan Tahun 2022, dimana kita mendapatkan kembali Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 31 milyar; peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 14,9 milyar; dan peningkatan DAK Non Fisik sebesar Rp. 14 milyar,” lanjutnya.

Tentunya selain kenaikan pos-pos Dana Transfer, terdapat juga penurunan pada pos lainnya, seperti DAK Fisik yang mengalami penurunan sebesar Rp. 10,4 milyar dan Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 700 juta.

“Namun demikian, secara keseluruhan alokasi Dana Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp. 48,9 milyar,” pungkasnya.
ADV.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *