KOTA GURING, INDONESIA – Update Lamsel, Pemerintah Desa Kota Guring telah melaksanakan musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) , acara kegiatan tersebut diadakan di aula kantor Desa Kota Guring, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa 30 November 2021
Turut hadir dalam kegiatan musrenbangdes kota guring tersebut Camat Rajabasa yang diwakilkan oleh kasi pemerintah kecamatan Rajabasa Bapak Sugeng beserta tim, Kepala Desa Kota Guring Deni Roziansyah, BPD Desa Kota Guring, Babinkamtibmas, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Tokoh Pemuda.
Dalam sambutan acara sekaligus pembukaan acara musrenbangdes kota guring kasi pemerintah kecamatan Rajabasa Pak Sugeng mewakili camat Rajabasa Saptudin S.sos M.Si. mengatakan, setiap tahun desa melakukan perencanaan pembangunan desa, bagai mana desa kota guring membangun, baik di bidang pembangunan sumber daya manusia, sumber daya alam, kita harapkan pembangunan desa kota guring ini lebih baik dan akan lebih maju lagi.“ ujar Sugeng
Lanjut Sugeng mengatakan, musyawarah rencana pembangunan desa kali ini perlu diketahui bersama sama dan akan memantapkan program program sekala prioritas untuk pembangunan desa pada tahun 2022, dari hasil musyawarah dusun dan musyawarah rencana kerja pemerintah desa.
Dalam perencanaan pembangunan desa yang dianggarkan diluar dari dana desa ( DD ), ataupun alokasi dana desa ( ADD ) ini akan dilalui sistem E-Planing yang akan dibiayai oleh pemerintah Provinsi baik pemerintah kabupaten ataupun pemerintah pusat, dalam arti kata pembuatan infrastruktur dana yang cukup besar kita alihkan dan kita ajukan ke pemerintah kabupaten maupun provinsi.“ kata Sugeng”.
Terkait perencanaan pembangunan desa ada aturan aturan dari pemerintah pusat yaitu permendes no 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 yaitu ada 4 sekala prioritas pembangunan desa sebagai acuan yang menggunakan anggaran dana desa
1. Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasi keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
2. Pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
3. Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
4. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa
Kepala desa kota guring Deni Roziansyah mengatakan pada saat acara musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes), yaitu menindak lanjuti hasil hasil musyawarah dusun yang telah diusulkan oleh warga pada saat musyawarah dusun (musdus) lalu musyawarah ditingkat desa pada waktu pejabat kepala desa yang menjabat. Dan berharap kepada seluruh masyarakat desa kota guring mengajak merubah pola dan kebiasaan kita untuk berpikir secara positif untuk membangun desa yang lebih maju lagi.“ ujar Deni
Selaku pemerintah desa kota guring saya pribadi mempunyai kemauan untuk membangun desa.Namun tanpa didasari dukungan oleh elemen masyarakat pembangunan tersebut tidak akan berjalan. Maka sesuai Permendes no 7 tahun 2021 selaku kepala desa kota guring siap membangun desa sesuai acuan yang diprioritaskan oleh pemerintah pusat ataupun arahan dari pemerintah kabupaten. Ungkapnya.
Acara musrenbangdes kota guring untuk pembangunan tahun 2022 Pemdes kota guring telah memaparkan rencana pembangunan tahun 2022 kepada masyarakat yang hadir acara tersebut. Sesuai usulan usulan hasil musyawarah dusun dan diakhiri sesi tanya jawab serta penandatanganan berita acara musrenbangdes.
INA/ RA